Ketua Umum Horas Bangso Batak Desak Polrestabes Medan Hentikan Kasus Pencurian yang Berbalik Menjerat Korban!

Ketua Umum Horas Bangso Batak 

BeritaTrends, Medan – Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH, MH, angkat bicara terkait kasus pencurian yang melibatkan dua orang teknisi handphone di sebuah toko di kawasan Padang Bulang, Medan. Ia mendesak Polrestabes Medan untuk menghentikan laporan balik yang diajukan oleh terduga pelaku pencurian terhadap korban.

Menurut Lamsiang, kasus ini bermula pada 21 September 2025, ketika korban melaporkan dua teknisi handphone yang bekerja di tokonya atas dugaan pencurian sejumlah barang berharga. Korban kemudian meminta bantuan seorang pekerja untuk mengajak pelaku bertemu pada 23 September 2025. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh penyidik Polsek Pancur Batu di sebuah kafe.

Namun, alih-alih menangkap pelaku, penyidik justru meminta korban dan keluarganya untuk mengamankan pelaku di sebuah hotel. Saat mendatangi kamar hotel yang dimaksud, korban melihat pelaku mengintip dari jendela sambil memegang pisau. Karena merasa terancam, keluarga korban bertindak membela diri dan menyerahkan pelaku kepada penyidik yang sudah menunggu di pos hotel.

“Dalam hal ini, korban bersama keluarganya pastilah takut karena pelaku membawa pisau. Wajar saja kalau ada tindakan membela diri, dan bukan untuk melakukan penganiayaan seperti yang mereka laporkan itu,” ujar Lamsiang.

Setelah pelaku pertama diamankan, korban juga mengamankan pelaku kedua di kamar sebelah dan menyerahkannya kepada penyidik. Namun, beberapa hari kemudian, keluarga pelaku mengancam akan melaporkan balik korban atas tuduhan penganiayaan.

Lamsiang menilai bahwa kasus ini seharusnya dihentikan karena korban dan keluarganya bertindak atas perintah penyidik untuk mengamankan pelaku. Ia juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak membawa petugas reskrim dari Polsek Pancur Batu untuk menangkap pelaku yang sudah diketahui keberadaannya.

Baca Juga  Kampanye Akbar Ibin – Elim di Lapangan SMAN 1 Dihadiri Ribuan Simpatisan

“Bagaimana tadinya kalau ada korban akibat senjata tajam yang dibawa oleh pelaku, siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini? Lagian, menurut saya, tidak dibenarkan itu penyidik menyuruh pelapor bersama keluarganya untuk menangkap pelaku pencurian,” tegas Lamsiang.

Lamsiang berharap Polrestabes Medan dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan menghentikan kasus ini demi keadilan bagi korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *