Beritatrends, Bandarlampung – Hasil musyawarah kota (Muskot) Perbakin kota Bandar Lampung yang dilaksanakan di Hotel Amalia memasuki babak baru ke ranah hukum, Jum’at (29/11/2024).
Dari hasil Muskot Kota Bandar Lampung, telah menghasilkan ketua terpilih Hengky Ahmad Jajuli. Belakangan Pengprov Perbakin Lampung tidak mengakui hasil muskot tersebut sehingga menunjuk ketua sementara sebagai care taker. Klub menembak yang tergabung di Perbakin Kota Bandar Lampung yang tidak mendukung care taker akan diancam pembekuan klub, salah satunya klub menembak anak kolong Lampung (A K L) yang di bawah kendali Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD).
Ketua DPD HIPAKAD Provinsi Lampung H. Saiful Bahri, S.Sos., S.H. menanggapi pernyataan dan surat care taker Pengkot Perbakin Kota Bandar Lampung Sdr. Afrie, tentang diterbitkannya SP bahkan sampai ancaman pembekuan klub AKL. Menurut Ketua Hipakad Saiful Bahri ancaman keras tindakan care taker Perbakin Kota Bandar Lampung tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang.
Saat awak media menghubungi nya lewat ponsel pribadinya,Kamis (28/11) Ketua HIPAKAD Lampung, Syaiful Bahri Oyon mengatakan “saya mengecam keras tindakan Perbakin yang mengatasnamakan Pengkot Bandar Lampung dgn sewenang-wenang mengeluarkan Surat Peringatan terhadap Klub Menembak Anak Kolong Lampung serta ancaman pembekuan klub. Saya sudah puluhan tahun berorganisasi, tidak ada yang namanya care taker mengeluarkan SP, apalagi sengketa Muskot Perbakin ini telah masuk Pengadilan Negeri. Wajar jika Anak Kolong dan beberapa klub lainnya tidak mengakui keberadaan care taker sampai ada putusan pengadilan yang inkrah.”
“Saya perintahkan kepada LBH HIPAKAD Lampung untuk mengambil tindakan hukum atas kesewenang-wenangan ini, apalagi ini hanya persoalan administrasi, saya jamin legalitas Anak Kolong lengkap dan resmi. Semua persoalan ini akan kami sampaikan ke Pembina yaitu Danrem 043/Gatam.”
Menurut beliau, seharusnya Pengprov Perbakin Lampung sebagai organisasi tertinggi di tingkat Provinsi mengambil alih segala kebijakan atas nama Pengkot, terangnya.
Hari ini (29/11) saat ditemui awak media di Sekretariat Anak Kolong Jalan Way Sekampung no. 33 Pahoman Bandar Lampung, telah hadir Sekum Anak Kolong Deni AS Putra, S.T., M.M., CPM. bersama Tim LBH HIPAKAD Lampung, “Kita telah mengambil langkah yang tegas, terukur dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Klub Menembak Anak Kolong bukan klub menembak abal-abal yang bisa seenaknya ditindas, ini mempertaruhkan nama besar Organisasi Induk dari Anak Kolong yaitu HIPAKAD yang memiliki slogan satu jiwa satu korsa satu komando.”
“Pagi tadi saya langsung menuju alamat yang tertera pada Kop Surat Pengkot, tetapi tidak ada orang. Akhirnya saya titipkan ke Pengprov termasuk tembusan untuk Ketum Pengprov. Saya langsung yang mengantarkan Surat Somasi dengan harapan dapat bertemu petinggi-petinggi Perbakin untuk berdiskusi.”
Sesuai arahan Ketum Anak Kolong yang juga mantan Ketua DPRD Lampung Utara, Rachmat Hartono, memerintahkan untuk merespon dengan baik dan tegas terhadap persoalan ini. Semua pihak harus patuh terhadap hukum, beliau menghimbau agar semua pihak menahan diri agar permasalahan ini tidak bertambah parah.
Ketua DPD HIPKAD Lampung mengajak untuk semua pihak guyub bersama-sama memajukan olahraga menembak, “buang dulu ego masing-masing. Hipakad dan Anak Kolong membuka diri untuk dialog, diskusi bahkan kami siap membantu mediasi permasalahan perbakin saat ini”. imbuh beliau.