Beritatrends,Magetan – Masyarakat diminta lebih bijak dalam mengakses dan menyebarluaskan tayangan CCTV yang terpasang di ruang-ruang publik. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magetan menegaskan bahwa akses CCTV umum tidak bisa dilakukan secara bebas tanpa izin dan prosedur yang sah.
Kepala Dinas Kominfo Magetan, Cahaya Wijaya, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Eko Budiono, menegaskan bahwa penyebaran link CCTV tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27.
“Ada larangan untuk mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen informasi yang bukan haknya kepada orang lain. Ini yang perlu diwaspadai,” jelasnya.
Ia menyebut, secara umum tidak ada aturan khusus di Indonesia yang secara detail mengatur akses CCTV, namun masyarakat tetap harus mengacu pada aturan yang memiliki irisan, seperti UU ITE dan aturan tentang ketertiban umum.
Eko menambahkan, meski CCTV sering dipasang di ruang terbuka sebagai bentuk transparansi dan untuk kebutuhan keamanan, tetap ada batasan dalam penggunaannya.
“CCTV memang bisa membantu penegakan hukum, misalnya saat penyidikan. Tapi kalau disalahgunakan, apalagi disebarkan sembarangan, itu bisa jadi masalah hukum,” tegasnya.
Eko juga menyoroti maraknya praktik penyebaran tautan CCTV live streaming di media sosial. Salah satu contoh kasus yang sempat ramai adalah penyebaran link CCTV dari Sarangan TV.
“Kami dapat informasi, CCTV masih aktif merekam, tapi akses live-nya sekarang sudah dibatasi,” ujar Eko.
Menurutnya, pemasangan CCTV, terutama oleh pihak swasta, wajib melalui prosedur dan izin yang jelas.
“Tidak bisa sembarangan pasang. Harus jelas maksud dan tujuannya, serta diberi penanda bahwa area itu dipantau CCTV. Publik berhak tahu bahwa mereka sedang direkam,” jelasnya.
Eko juga mengingatkan bahwa operator CCTV, terutama yang berasal dari pihak swasta atau penyedia layanan internet, harus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan penyimpanan rekaman.
Ia khawatir jika tidak diatur dengan ketat, privasi masyarakat bisa terancam. “Bayangkan kalau semua orang bebas pasang CCTV di tempat umum dan aksesnya terbuka, ini bahaya. Privasi bisa terganggu,” ujarnya.
Pemanfaatan CCTV di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 26, yang mengatur hak setiap orang untuk mengajukan gugatan perdata jika merasa hak pribadinya telah dirugikan.
Untuk masyarakat yang membutuhkan rekaman CCTV—misalnya karena kehilangan atau terlibat kejadian tertentu di ruang publik—bisa mengajukan permintaan secara resmi kepada pengelola atau instansi terkait. Namun, bukan berarti tayangan CCTV bisa diakses secara langsung dan sembarangan.
Ke depan, Diskominfo berharap ada sinergi antara penyedia layanan CCTV dengan pemerintah daerah maupun instansi seperti Dinas Perhubungan atau kepolisian.
“Kalau memang untuk pemantauan lalu lintas atau keamanan, sebaiknya dikelola oleh badan publik yang jelas dan bertanggung jawab. Supaya akuntabel dan tidak disalahgunakan,” pungkasnya.