RAPAT-Komisi C DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asisten Perekonomian dan Pengembangan, Sodik Hery Purnomo dan Kabag Perekonomian, Puji Satriyo, Senin (4/8/2025). Rapat dengar pendapat itu membahas pengembangan Madiun Umbul Square
BeritaTrends, Madiun – Komisi C DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asisten Perekonomian dan Pengembangan, Sodik Hery Purnomo dan Kabag Perekonomian, Puji Satriyo, Senin (4/8/2025). Rapat dengar pendapat itu membahas pengembangan Madiun Umbul Square yang menjadi salah satu unggulan destinasi pariwisata di Kabupaten Madiun, kedepan.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Rudy Triswahono yang ditemui usai RDP menyatakan rapat itu digelar untuk mencari informasi terkait rencana Umbul Madiun Square yang akan bekerjasama dengan pihak ketiga.
“Kami mencari informasi terkait rencana kerjasama dengan pihak ketiga dalam bentuk kerjasama operasional. Dari RDP ini nanti akan dibicarakan lanjut detil rencana pengembangan Umbul kedepan” kata Rudi.
Ia mengatakan dalam waktu dekat Komisi C DPRD Kabupaten Madiun akan diundang Pemkab Madiun untuk mendapatkan pemaparan perencanaan bisnis ke depan sehingga dprd memiliki gambaran rencana kerjasama . Terlebih dalam waktu dekat akan ada pembahasan perda terkait Umbul. “Semoga saja tidak ada ganjalan aturan dengan upaya kita untuk memperbaiki Umbul,” jelas Rudi.
Terkait persoalan tunggakan gaji karyawan yang belum terbayar hingga berbulan-bulan, Rudi mengatakan Komisi C DPRD Kabupaten Madiun sudah mengetahui persoalan tersebut. Bagi Rudi, surat pernyataan yang ditandatangani para karyatawan Umbul gaji mereka masih dihutang perusahaan menjadi satu ketidakadilan. “Bagi saya itu tidak adil. Penuh tekanan. Tetapi ada situasi dilematis yang dihadapi manajemen sendiri sehingga pembayaran gaji dan tunjangan karyawan itu diperjanjikan bahwa akan dibayar tanpa ada kejelasan kapan akan dibayar “ kata Rudi.
[Menurut Rudi, tunggakan gaji yang belum dibayar harus sudah diselesaikan. Pasalnya sebelum Umbul dikembangkan seluruh persoalan internal harus diselesaikan terlebih dahulu. “Ini tidak boleh terjadi. Kalau masih terjadi bisa seperti kanker. Nampaknya orangnya sehat tetap dalamnya keropos. Makanya harus dibereskan dahulu,” ungkap Rudi.
Ia menegaskan harus ada kejelasan penyelesaian nasib gaji yang para karyawan sebelum terjadi kesepakatan dengan pihak ketiga.