Komisi D DPRD Madiun Desak Pemerintah Segera Relokasi TPA Kaliabu

MENGGUNUNG—Kondisi TPA Sampah Kaliabu yang berada di Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur sudah menggunung. Untuk itu Komisi D DPRD Kabupaten Madiun mendesak Pemkab Madiun segera merelokasi TPA Sampah Kaliabu ke lokasi baru yang lebih luas.

Beritatrends,Madiun – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun mendesak Pemkab Madiun segera merelokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berada di Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan. Pasalnya saat ini kondisi TPA tersebut sudah tak mampu lagi menampung sampah dari berbagai wilayah di Kabupaten Madiun.

Desakan itu disampaikan Guntur Setyono, salah satu anggota Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (12/12/2024). Agar TPA dapat menampung jumlah sampah yang banyak diperlukan lokasi baru yang memiliki tempat yang luas.

“Relokasi sudah sangat mendesak karena kondisi TPA saat ini sangat penuh. Selain itu lokasi TPA Kaliabu berdekatan ibu kota Kabupaten  Madiun, Kota Caruban,” kata Guntur.

Tak hanya itu, kata Guntur, relokasi TPA sampah Kaliabu mendesak dilakukan lantaran di wilayah itu menjadi sentra industri makanan khas Kabupaten Madiun. Agar tak tercemar udara dan tanahnya maka perlu segera dilakukan relokasi di tempat yang jauh dari permukiman warga.

“Jadi saat ini TPA Kaliabu sudah sudah tidak layak lagi seiring Ibu Kota Madiun pindah ke Caruban. Selain itu Desa Kaliabu menjadi penyangga kota dan sentra industri Brem,” jelas Guntur.

Guntur menambahkan relokasi TPA Kaliabu diperkirakan akan berlangsung paling lambat tahun 2027. Rencananya TPA Kaliabu akan direlokasi di kawasan hutan dengan area seluasi 20 hektar.

“Rencananya tahun 2027 sudah proses pembangunan, ini masih proses persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dengan pihak perhutani. Nanti lokasinya lebih luas sekitar 20 hektar di petak empat hutan Kaliabu,” demikian Guntur.

Baca Juga  Kejari Magetan Selamatkan Rp 5,4 Miliar Aset Pemkab

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Muhammad Zahrowi mengatakan relokasi TPA Kaliabu mendesak dilakukan lantaran Kabupaten Madiun mengalami peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi yang pesat. Kondisi itu berdampak langsung pada peningkatan volume sampah harian.

“Pengelolaan sampah di Kabupaten Madiun saat ini hanya bergantung pada TPA Kaliabu yang terletak di Kecamatan Mejayan. Kapasitas lahan di TPA Kaliabu ini pun semakin terbatas dan diperkirakan akan segera mencapai titik jenuh ke depan,” ujar Zahrowi.

Berdasarkan data dari DLH Kabupaten Madiun tahun 2024, kapasitas TPA Kaliabu sudah mencapai 131.937 m3. Sedangkan sampah yang masuk mencapai 208.480 m3, sehingga kelebihan kapasitas 76.543 m3.

Menurut Zahrowi, TPA yang melebihi kapasitas akan menurunkan efektivitas pengelolaan sampah dan berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk polusi air, tanah, dan udara.

Lokasi Relokasi TPA

Zahrowi mengatakan lokasi alternatif pertama dan kedua untuk TPA ini berada di kawasan hutan Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Lokasi alternatif pertama memiliki luas TPA 20 hektar dan lokasi alternatif kedua dengan luas 25,06 hektar.

Untuk lokasi pertama lahan yang digunakan berupa hutan produksi yang sedang dilakukan pengolahan (cleaning), lahan ini merupakan milik perhutani. Sedangkan lokasi kedua berupa lahan hutan produksi yang ditanami singkong, kayu putih dan pohon jati, lahan ini merupakan milik perhutani.

Dari hasil penilaian menggunakan parameter SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA, kata Zahrowi, maka merekomendasikan alternatif lokasi 2 yang berada di Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan dengan luas 25,06 hektar sebagai tempat relokasi TPA Kaliabu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *