Kontroversi Sound Karnaval di Blitar, PKDI, ABPEDNAS, FORSEKDESI dan PPDI Minta Percepat Hearing dengan Wakil RakyatPerwakilan dari PKDI, ABPEDNAS, FORSEKDESI dan PPDI Kabupaten Blitar(ft)
BeritaTrends, Blitar – Empat elemen perwakilan masyarakaat Kabupaten Blitar diantaranya, Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) untuk hearing dengan Wakil rakyat di parlemen.
Hal ini dilakukan sehubungan dengan polemik penyelenggaraan karnaval, cek saund dan hiburan keramaian yang sedang menghangat dan menjadi bahasan dibeberapa kalangan.
Menurut Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, SH. M.A.P mengatakan, beberapa waktu lalu kita berkoordinasi dengan PKDI, ABPEDNAS, FORSEKDESI dan PPDI terkait permasalahan sound karnaval. Itu didasari oleh keprihatinan kami terhadap masyarakat pecinta sound system.
“Hal tersebut kami lakukan karena kami ingin mendorong untuk segera tercapainya solusi terbaik atas kehendak hajat hidup orang banyak,” jelasnya, Senin (11/08/2025).
Dalam kesepakatan tersebut, pada akhirnya perwakilan sepakat untuk mengirimkan surat pada tanggal 05 Agustus yang lalu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar untuk meminta hearing.
Menurut Rudi, adapun dasar isi surat untuk hearing dengan wakil rakyat di parlemen di antaranya,
1. Sehubungan adanya Surat Edaran Bupati Blitar terkait Penyelenggaraan Karnaval, Cek Sound dan Hiburan Keamanan nomor B/180.07/02/409.4.5/2025 tanggal 3 Maret 2025 dan dengan berjalannya waktu dilapangan tidak sinkron atau tidak disetujui perijinannya oleh pihak yang berwenang memberikan ijin (Polsek atau Polres).
Seiring berjalannya waktu muncullah maklumat Fatwa MUI Propinsi Jawa Timur No. 01 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Yang akhirnya banyak desa / kelurahan di wilayah Kabupaten Blitar yang akhirnya membubarkan diri. Tidak jadi mengadakan kegiatan karnaval/pawai.
3. Dengan adanya pembatalan maka dampaknya tidak stabilnya hubungan Masyarakat dengan Pemerintah Desa, hilangnya biaya awal yang digunakan Kegiatan/ DP. Kekecewaan Masyarakat Tinggi. Dengan ini SE Bupati tidak digunakan oleh Polres / Polresta Blitar. Sehingga tidak mengeluarkan ijin memakai Sound besar.
“Para pengurus PKDI, ABPEDNAS, FORSEKDESI dan PPDI Kabupaten Blitar memohon kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar untuk memberi kesempatan kegiatan hearing dengan harapan adanya kesamaan Persepsi dan terbit SKB terkait karnaval oleh semua unsur untuk mencari solusi terbaik bagi semua,” paparnya.
Pihaknya menghendaki pada hearing tersebut, turut dihadirkan, Bupati Blitar, Wakil Bupati Blitar Kapolres Blitar, Kapolresta Blitar, Dandim Blitar, DPMD, Bakesbangpol, MUI, FKUB, Satpol PP, Perwakilan Paguyuban Sound.
“Sampai saat ini kami masih menunggu balasan surat dari DPRD Kabupaten Blitar terkait hearing. Diharapkan permasalahan tersebut bisa tuntas dan mencapai kesepakatan bersama,” tandas Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono.