Kepala Seksi Intelijen, Moh. Andy Sofyan, S.H., M.H. : Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesenian Gamelan Tahun Anggaran 2019 Masuk Pemeriksaan 27 Saksi
BeritaTrends, Magetan – 27 saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Magetan dalam kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Kesenian Gamelan Jawa di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Seksi Intelijen, Moh. Andy Sofyan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Kejaksaan Negeri Magetan Jl. Karya Dharma No.177, Ringinagung Magetan, Jawa Timur, Selasa (23/9/2025)
“23 orang saksi telah diperiksa oleh tim Kejaksaan Negeri Magetan dan ini mungkin ada tambahan dengan total kisaran 27 orang saksi, dan nanti kalau berkas sudah dianggap lengkap nanti jaksa penyidik limpahkan ke JPU tahap dua, dan nanti pada saat tahap dua sudah dianggap P21 baru dilimpahkan ke Pengadilan,” ucap Andy.
Sebagai pengingat, Kejaksaan Negeri Magetan telah menetapkan tersangka S selaku PPK dan YSJI selaku Direktur CV. Mitra Sejati dengan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian gamelan jawa di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019, Selasa (26/8/2025) malam.
Dari kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Magetan menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 dirubah undang-undang Republik Indonesia Tahun 2011 dan dirubah pasal 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1.
Untuk kepentingan penyelidikan kedua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Magetan.
“Awalnya kedua tersangka itu memang dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan, namun kali tim dari Kejaksaan Negeri Magetan masih melakukan proses penyidikan terhadap para saksi maka kedua tersangka dilakukan penambahan tahanan selama 20 hari, dengan total penahanan selama 40 hari kedepan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Agustus 2025,” tegas Andy.
Andy menuturkan bahwa dari ke 27 saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Magetan itu merupakan saksi yang mengetahui bahwa ditahun 2019 itu ada anggaran terkait pengadaan alat kesenian gamelan jawa tersebut.
“Saksi yang dipanggil itu seperti pihak yang menerima Gamelan Jawa, dari Dinas yang mengalokasikan anggaran, bagian administrasi dari dinas yang mengetahui prosedurnya,” tegas Andy.
Lebih lanjut, dari 17 sekolahan yang menerima gamelan jawa itu semuanya menerima dengan spek yang bukan selayaknya.
“Jadi kualitas gong yang diterima sekolahan itu tidak sesuai spek. Kemarin sempat saya tanyakan ahli pembuat gamelan itu komposisinya tembaga dan timahnya itu harus sesuai, dan kemarin yang rekanan itu bikinnya asal-asalan atau apa yang jelas bunyinya itu tidak sesuai dengan selayaknya gamelan jawa,” imbuh Andy.
Andy menegaskan kalau pengembangan kayanya tidak ada, karena kedua tersangka ini yang bertanggungjawab.
“Kemungkinan kalau pengembangan kayanya tidak ada, karena kedua ini yang bertanggung jawab. PPK ini yang membiarkan/lalai, jadi pada saat terima barang yang kualitasnya tidak sesuai spek membiarkan saja yang akhirnya munculah kerugian itu, dan dari gamelan yang sudah kita periksa satu persatu itu ada kualitas yang bagus dan ada yang kualitas tidak bagus maka kenapa kerugiannya tidak sampai full,” tegas Andy.