KPU Magetan Terbitkan Surat Edaran Seleksi Calon Pantarlih 2024

Beritatrends, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan telah menerbitkan Surat Edaran Pengumuman Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dengan Nomor : 9/PP.04.2-Pu/3520/2024 ini ditanda tangani oleh Noviano Suyide, selaku Ketua KPU Kabupaten Magetan pada Kamis 14 Juni 2024.

Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Pantarlih :

a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang
bersangkutan.
d. Berdomisili dalam wilayah kerja.
e. Mampu secara jasmani dan rohani dan
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan
a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih.
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk (persyaratan huruf f)
d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen (surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran)
e. Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat
pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani
f. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
g. Pas Foto Berwarna 4×6.
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun dan
i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang
bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Baca Juga  UPTD SDN 11 Wayratai Gelar Acara Pelepasan 39 Siswa dan Siswi TA 2023/2024

“Hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik. dan hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik
tanpa sepengatahuan yang bersangkutan,” tuturnya.

Lebih lanjut, pembentukan petugas Pantarlih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun
2024 tidak dipungut biaya.

“Ini semua tidak dipungut biaya, dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan
masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota setempat,” imbuhnya.

Ia menegaskan, kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa setempat, paling lambat tanggal 19 Juni 2024 secara langsung ke PPS Kelurahan/Desa.

“Kelengkapan dokumen dapat diserahkan secara langsung kepada PPS Kelurahan/Desa setempat yang bertugas, dan paling lambat penyerahan pada tanggal 19 Juni 2024,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *