Sudomo
Beritatrends, Rohil – Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kubu, Polres Rohil menyelesaikan proses penyidikan tindak pidana penganiayaan, dalam kasus ini 2 warga Pulau Halang yang terlibat duel berujung saling lapor yang terjadi di Jalan Utama Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rohil Senin (10/3/2025) lalu. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangkan.
Hasil gelar perkara Senin (24 maret 2025) kedua warga yang bermasalah yakni Sudomo alias Domo No LP/B/05/III/2025/RES ROHIL/SEK-KUBU. Tanggal 11 maret 2025.
Hemanto alias Abeng No LP/B/06/III/2025/RES ROHIL/SEK-KUBU. Tanggal 12 maret 2025, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 atau pasal 352 KUHP.
Saro Toto Nafo Hulu, S.H Kuasa Hukum Sudomo alias Domo korban penganiayaan mengatakan klien saya mengalami luka memar di kaki kiri dan sudah membuat laporan ke Polsek Kubu dan sekarang ini telah selesai di proses oleh penyidikan dan sudah pelimpahan perkara Kejaksaan Negeri Rohil.
“Klien saya juga korban penganiayaan, tentang penahanan, bukan suatu keharusan, karena penahanan adalah kewenangan penyidik dengan memperhatikan 2 syarat, yakni syarat objektif dan syarat subjektif.
Syarat objektif pidana yang ancaman hukumanya 5 tahun atau lebih atau pasal pengecualian pada pasal 21 KUHAP.
Sarat subjektif yakni ada kekuatiran penyidik terhadap pelaku melarikan diri atau mengulangi pidana serta menghilangkan barang bukti.
Jadi kita tidak boleh memekasakan kehendak agar penyidik melakukan penahanan. Kita sebagai masyarakat harus juga paham prosedur,”ungkap Saro Toto Nafo Hulu, S.H dan juga Purnawirawan mantan Kanit Narkoba Polres Rohil masa itu.
Dia juga mengatakan penerapan hukumnya sama sama melakukan penganiayaan, berarti sama-sama bersalah kalau Domo di tahan ya Abeng juga harus di tahan Dong, Adilkan.
“Masalah ini sederhana, harusnya restorasi justise. Akan tetapi kesepakatan itu tidak tercapai yah apa boleh buat,”ucapnya.
Saro Toto Nafo Hulu, S.H menambahkan berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum serta tidak berspekulasi melihat kasus ini.
Namun begitu, ia meminta agar penegak hukum berlaku adil dan tidak berat sebelah dalam penyelesaian permasalahan ini dan mengajak kita semua mengawal kasus ini hingga selesai dan tidak membuat opini liar untuk kepentingan pribadi.