Kucuran Dana Kementerian untuk Revitalisasi SMPN 1 Marbau Harus Di Awasi Ketat.

Beritatrends, Labuhanbatu Utara– Gawat, kucuran dana miliaran rupiah dari Kementerian Pendidikan untuk bantuan revitalisasi sekolah di SMP Negeri 1 Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumut terindikasi di mainkan.

pelaksanaan kegiatan tersebut kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

warga masyarakat meminta agar pihak pengawas dari Kementerian harus langsung turun ke lokasi kegiatan yang terindikasi banyak melakukan pelanggaran.

yang dilakukan oknum dalam demi meraup keuntungan yang besar bagi kelompok dari Panitia dan kepala sekolah

terutama praktik dugaan mark up dan manipulasi material dana bantuan Revitalisasi ini..

Padahal bantuan revitalisasi ini sejatinya bertujuan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah yang sudah tidak layak, sehingga mendukung proses belajar mengajar yang lebih baik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi penyimpangan pengelolaan dana oleh panitia dan pihak sekolah.

Ketua Panitia, H. Lomo, saat ditemui Sabtu (20/9/2025) di lokasi proyek, terlihat kebingungan menjawab pertanyaan tim media terkait penggunaan material yang diduga tidak sesuai RAB.

“Memang itulah besinya,” ujar H. Lomo singkat, ketika ditanya mengapa besi yang digunakan di bawah standar (di bawah 10 mm, dengan cincin hanya 4 mm dan jarak renggang). Ia bahkan mengaku bangunan toilet masih menggunakan pondasi lama, hanya disambung dengan bilik tambahan.

Lebih lanjut, di lokasi pembangunan perpustakaan berukuran 8 x 12 meter dengan anggaran sekitar Rp400 juta, tukang bernama Udin mengungkapkan bahwa campuran semen dan pasir hanya dibuat manual dengan takaran seadanya.

“Kalau semen satu sak, pasirnya dua setengah angkong, Pak,” kata Udin. Ia juga menyebut ada praktik penimbunan tanah dalam bangunan.

saat di komplint tentang adanya penggunaan rakitan besi yang di bawah ukuran , Udin menepis ” itu rakitan besi yang lama pak tidak dipakai hanya diletakkan disitu saja ,kilah Udin tukang.

Baca Juga  Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Kabupaten Magetan

Investigasi berlanjut pada pekerjaan rehab tiga ruang kelas lama dengan anggaran Rp668.068.712, tukang lokal bernama Ucok mengakui bahwa pondasi dan seluruh tembok dinding ruangan masih mempertahankan bangunan lama.

Pekerjaan hanya berupa pemolesan, pemasangan keramik, plafon, dan sekat pintu plat besi.

Sementara untuk bangunan UKS berukuran 4 x 8 meter, anggaran yang tercatat mencapai Rp194.874.075.

menurut tukang yang enggan menyebut namanya membenarkan , benar pak ini Gedung UKS ,konsultan gak ada datang pak hanya H.Lomo ukurannya sekitar 4 atau 5 x 8 m,sebutnya.

Ternyata, fakta di lapangan menunjukkan banyak pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan konsultan dan para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD).

Kepala Sekolah SMPN 1 Marbau, Dewi, saat dikonfirmasi melalui telepon kepala tukang, berdalih semua pekerjaan sudah sesuai anggaran dan bestek.

“Kerjaan itu nggak ada salahnya, semua sesuai anggaran. Bahkan fasilitator sudah mengetahui,” ujarnya.

Namun, ketika fasilitator diminta hadir di lapangan untuk klarifikasi langsung, pihak sekolah justru tidak merespons.

Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Labura, Muhammad Nur Sipahutar, menyayangkan buruknya pelaksanaan proyek tersebut.

“Tim kami sudah turun langsung menelusuri kegiatan. Kami kecewa melihat pengelolaan proyek ini dilakukan secara asal-asalan dan tidak profesional. Para pekerja tidak dilindungi APD, konsultan pengawas tidak hadir, dan material banyak yang diduga dimanipulasi,” tegas Sipahutar di Pekan Marbau, Jumat (19/9/2025).

Ia menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini ke aparat penegak hukum, sebab proyek revitalisasi pendidikan bersumber dari APBN sehingga rawan penyalahgunaan.

Menurut regulasi, pengelolaan dana pendidikan wajib berpedoman pada:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga  Mendagri Ungkap Penyebab Utama Kasus Korupsi Masih Sering Terjadi

Permendikbudristek No. 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan,Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Jika terbukti ada penyimpangan, maka dapat dijerat sanksi Pidana Penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.Denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sanksi administratif dan pemberhentian jabatan, jika melibatkan ASN atau pejabat sekolah.

Kasus dugaan penyimpangan proyek revitalisasi SMPN 1 Marbau ini bukan hanya soal mutu bangunan, tetapi juga menyangkut integritas pengelolaan dana negara. Publik menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pendidikan yang seharusnya meningkatkan mutu belajar siswa.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *