Beritatrends,Magetan – Tradisi leluhur masyarakat lereng Gunung Lawu, Labuhan Sarangan, kini resmi menyandang status Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Pengakuan nasional tersebut diberikan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi terhadap pelestarian adat lokal di Kabupaten Magetan.
Penyerahan sertifikat penetapan dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti dalam acara apresiasi pelaku budaya di Taman Krida Budaya, Kota Malang, Minggu (22/2/2026). Prosesi berlangsung khidmat dan turut didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Magetan, Joko Trihono.
Bupati yang akrab disapa Bunda Nanik Sumantri itu menyampaikan rasa syukur atas penetapan tersebut. Menurutnya, Labuhan Sarangan bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan jati diri masyarakat Magetan.
“Ini bukan sekadar tradisi, tetapi jati diri dan doa yang hidup dari masyarakat Magetan untuk alam dan generasi mendatang,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat terus menjaga dan melestarikan warisan luhur tersebut. “Dari Sarangan untuk Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Magetan Joko Trihono menekankan bahwa status WBTb membawa konsekuensi tanggung jawab. Menurut dia, bagi masyarakat Magetan, Labuhan Sarangan merupakan napas kebudayaan yang rutin digelar sebagai wujud syukur atas berkah air di Telaga Sarangan.
“Status WBTb ini merupakan kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar bagi kita semua untuk terus menjaga orisinalitas tradisi agar tidak lekang oleh zaman,” katanya.
Labuhan Sarangan digelar setiap bulan Ruwah menjelang Ramadan, tepatnya pada Jumat Pon. Ritual ini memuat nilai spiritual, ekologis, dan sosial yang telah diwariskan turun-temurun.
Secara filosofis, tradisi ini memuat beberapa makna utama. Pertama, sebagai wujud syukur kepada Tuhan atas limpahan rezeki masyarakat, terutama dari keberadaan Telaga Sarangan sebagai sumber kehidupan. Kedua, mengingatkan pentingnya harmoni manusia dengan alam, sehingga kelestarian telaga dan lingkungan sekitar tetap terjaga.
Puncak prosesi berupa larung sesaji ke tengah telaga dimaknai sebagai simbol penyerahan diri kepada Sang Pencipta sekaligus permohonan keselamatan dan ketenteraman. Tradisi ini juga menjadi bentuk penghormatan kepada leluhur serta sarana mempererat gotong royong warga.
Dengan pengakuan resmi negara, pemerintah daerah berharap tradisi ini memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, sekaligus mampu menarik wisatawan domestik maupun mancanegara. Selain itu, penetapan tersebut diharapkan menumbuhkan kebanggaan generasi muda Magetan untuk ikut menjaga warisan budaya daerah.





