Beritatrends,Lampung – Komandan Korem 043/Gatam, Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., menghadiri acara deklarasi anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung, Jl. Terusan Ryacudu, Lampung Selatan.
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), H. Abdul Kadir Karding, S.Pi., M.Si. beserta jajaran pejabat tinggi Kementerian P2MI serta unsur Forkopimda Lampung dan perwakilan berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang berdampak pada ekonomi, sosial, dan citra negara di mata dunia. Sejak tahun 2022, Polda Lampung telah menangani 44 kasus TPPO dengan jumlah korban mencapai 84 orang.
Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan agama, untuk bersama-sama mencegah TPPO melalui sinergi, pengumpulan data, serta informasi yang akurat. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan dan jaminan keselamatan bagi pekerja migran asal Indonesia.
Brigjen Rikas Hidayatullah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Lampung dalam memerangi TPPO. Ia mendorong pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah strategis guna mencegah pengiriman PMI secara ilegal, termasuk memberikan pelatihan dan memfasilitasi keberangkatan yang legal dan aman.
Lebih lanjut, Rikas mengimbau Kementerian P2MI serta pemerintah provinsi dan daerah untuk mendampingi korban TPPO agar dapat kembali bekerja secara sah dan bermartabat.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama berbagai pihak dalam memberantas TPPO di Provinsi Lampung. Turut hadir dalam deklarasi tersebut Wakapolda Lampung, Kabinda Lampung, Danlanud PM Bunyamin, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Palaksa Lanal Lampung, Pasintel Brigif 4 Mar/BS, perwakilan Pengadilan Tinggi Lampung, pejabat utama Polda Lampung, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh adat.