Lapor Bapak/Ibu APH : Dana Publikasi di DKPP Blitar Sintutan

Ilustrasi Dana Publikasi

Beritatrends, Blitar – Beberapa hari ini di kalangan insan media Blitar Raya di hebohkan dengan adanya dana Publikasi sebesar 155 juta yang hanya di berikan kepada 3 media, masalah tersebut menarik perhatian para insan pers yang bertugas di wilayah Blitar Raya, sehingga beberapa hari ini berita-berita tersebut menghiasi halaman beberapa media online.

Dengan munculnya berita berita tersebut akhirnya mengundang perhatian dan tanggapan dari beberapa Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan bahkan dari beberapa pakar hukum serta aparat penegak hukum (APH). dengan memberikan beragam komentar dan tanggapan.

Joko Wiyono SH, ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gannas kepada wartawan mengatakan, saya sangat menyayangkan sekali apa yang telah di lakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar membagikan anggaran Publikasi sebesar 155 juta hanya kepada 3 media, ada apa ?

“Mestinya kalau punya tujuan untuk publikasi untuk mengekpus kinerjanya kok gak di bagikan kepada beberapa media cetak dan online yang berada dan bertugas di Blitar Raya kan lebih efisien, kalau begitu berarti menghambur hamburkan uang negara, dan Aparat penegak hukum (APH) wajib menyelidiki dan saya akan ikut mengejar itu, tidak menutup kemungkinan ada anggaran Slintutan yang lain yang di sembunyikan,”kata Joko Wiyono.

Lebih lanjut Joko Wiyono menjelaskan, kalau acuannya yang di pakai itu SOP peraturan Bupati (Perbub), Perbub yang mana ? nomer berapa ? di Perbub itu kan ada SOP, berapa nilai harga @berita online atau cetak per tayang ? terus anggaran sebesar itu berapa kali tayang ?, sehingga jelas perhitungannya.

“Contohnya kalau berita online SOP nya 300 ribu per tayang berarti kalau 50 juta media tersebut harus menayangkan 120 tayang, kalau tidak ada 120 tayang berarti itu sisanya berita fiktif dan harus di kembalikan ke khas negara, ini Inspektorat atau BPK harus tau dan nanti akan saya laporkan dan akan saya kawal sampai tuntas, sebab kalau tidak dikembalikan ini bisa di jerat dengan UUD TPPU. “Jelasnya.

Baca Juga  UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, Menjual Rokok Tanpa Cukai Terancam Pidana Penjara 1 Sampai 5 Tahun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *