Layar Malam Terang, Sisa Sepertiga Ramadhan Berbisik, Lailatulqadar dan Zakat Fitri yang Tak Boleh Terlupakan

Oleh : Lilik Abdi Kusuma
Pimpinan Redaksi BeritaTrends.co.id

 

BeritaTrends, Magetan – Udara pagi yang segar mulai menyapa setiap sudut kota dan desa di Magetan, menyertai langkah-langkah umat Muslim yang berbondong-bondong ke masjid untuk melaksanakan shalat Subuh. Ramadan telah melangkah sejauh dua per tiga bagiannya, membawa dengan diri lautan berkah yang mengalir deras bersama setiap gerakan ibadah yang dilakukan. Mulai dari suara merdu yang membaca ayat suci Al-Qur’an saat mengaji di kamar kecil atau di tengah majelis taklim, hingga gerakan khusyuk yang mengiringi setiap rakaat shalat sunah, baik itu shalat Tarawih yang digelar setiap malam, shalat Dhuha yang penuh keberkahan, maupun shalat Witir yang menjadi penutup aktivitas ibadah sehari-hari. Tak ketinggalan, tangan-tangan yang terus mengalirkan kebaikan melalui sedekah, baik dalam bentuk makanan untuk berbuka bersama, pemberian kepada yang kurang mampu, maupun bantuan kecil yang mampu membawa senyum di wajah orang lain, Senin (9/3/2026)

Kini, sisa sepertiga bulan suci tersebut menyimpan keistimewaan tersendiri yang selalu dinantikan setiap tahunnya : Lailatulqadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan. Para ulama menjelaskan bahwa malam ini biasanya jatuh pada ganjil di sepuluh hari terakhir Ramadan, dimulai dari hari ke-21, 23, 25, 27, hingga 29. Pada malam yang penuh berkah itu, malaikat turun ke bumi bersama rahmat Allah SWT, mengabulkan doa-doa yang datang dari hati yang tulus, dan menghapus dosa-dosa orang yang bertaubat. Banyak umat Muslim yang memilih untuk beribadah hingga larut malam, memperbanyak membaca Al-Qur’an, berdoa, dan berzikir, mengharapkan bisa merasakan kedamaian dan keberkahan yang tak ternilai dari malam suci tersebut.

Namun, di balik rangkaian ibadah yang begitu kaya selama sebulan penuh, ada satu kewajiban yang menjadi puncak dan penyempurna dari ibadah puasa: zakat fitri. Istilahnya sendiri mengandung makna yang dalam, “kembali makan” setelah menjalani pantangan dari makan dan minum pada siang hari selama sebulan lamanya, yang akan diwujudkan dengan penuh kegembiraan pada hari raya Idul Fitri (1 Syawal). Besaran zakat fitri yang telah ditetapkan oleh para ulama adalah satu sho’, ukuran tradisional yang pada masa Rasulullah SAW digunakan untuk mengukur makanan pokok, atau jika diubah dalam satuan modern sekitar 3 kilogram bahan pokok, seperti beras, jagung, gandum, atau bahan makanan pokok lainnya yang menjadi konsumsi utama di daerah masing-masing.

Baca Juga  Pasar Murah Kurang Relevan

Siapa saja yang wajib membayarkan zakat fitri? Kaidah agama menyatakan bahwa setiap umat Muslim, tanpa memandang status sosial, usia, atau jenis kelamin, baik itu budak yang masih dalam keadaan terikat, orang tua yang sudah tidak mampu bekerja, anak-anak yang masih kecil, pemuda pemudi yang sedang produktif, laki-laki maupun perempuan, semua wajib menunaikannya. Bahkan bagi orang tua yang memiliki anak kecil, mereka juga wajib membayar zakat fitri atas nama anak-anak mereka, sebagai bentuk tanggung jawab dalam mendidik anak agar taat pada perintah agama.

Waktu pembayaran zakat fitri juga memiliki ketentuan yang jelas. Secara umum, pembayaran dimulai sejak buka puasa terakhir di hari terakhir Ramadan, pada saat matahari terbenam dan waktu Maghrib tiba, hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Menurut ilmu fikih, jangka waktu tersebut bisa diperpanjang hingga Maghrib hari berikutnya (yaitu Maghrib hari raya Idul Fitri), namun sangat disarankan untuk membayarkannya sebelum shalat Idul Fitri agar manfaatnya bisa dirasakan oleh penerima pada hari raya itu sendiri. Tujuan utama dari pembayaran yang tepat waktu ini adalah agar pada hari raya Idul Fitri, tidak ada lagi orang yang harus merasa minder atau terpaksa meminta-minta kepada orang lain, karena zakat fitri telah menjadi bekal bagi mereka yang membutuhkan untuk merayakan hari kemenangan bersama seluruh umat Islam.

Sayangnya, kenyataan di lapangan seringkali berbeda dengan apa yang telah ditetapkan. Pada saat Idul Fitri tiba dan masyarakat berkumpul untuk melaksanakan shalat bersama, kemudian saling bersalaman dan memberikan ucapan selamat, masih banyak orang yang terlihat berkeliaran meminta-minta di sekitar masjid, jalan raya, atau bahkan di depan rumah-rumah warga. Hal ini perlu ditinjau secara cermat dan mendalam: apakah mereka memang belum menerima bantuan dari panitia penyelenggara zakat fitri di daerah mereka, ataukah perilaku meminta-minta tersebut hanya menjadi kebiasaan yang telah berkembang selama bertahun-tahun dan tidak sesuai dengan ajaran agama?

Baca Juga  Penyuluh Agama Islam dan Relawan Merah Putih Magetan Prakarsai Penggalangan Logistik Untuk Korban Banjir Sumatera.

Menurut ajaran Islam yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, umat Islam berhak tidak memberi kepada mereka yang meminta-minta secara langsung pada hari raya Idul Fitri. Hal ini karena 1 Syawal adalah hari kebahagiaan yang diridhai Allah SWT, hari di mana seluruh umat Muslim merayakan hasil dari ibadah puasa yang telah mereka jalankan dengan penuh kesabaran. Pada hari tersebut, umat Islam bahkan diperbolehkan untuk memperdengarkan musik rebana dan alat musik sejenisnya sebagai bentuk rasa syukur dan kegembiraan yang tulus. Rasulullah SAW sendiri pernah menyatakan bahwa hari raya adalah saat untuk bersenang-senang, saling berbagi kebahagiaan, dan menunjukkan rasa cinta antar sesama muslim.

Tak hanya tentang siapa yang wajib membayarkan, zakat fitri juga memiliki kaidah yang jelas tentang siapa yang berhak menerima dan bagaimana cara penyalurannya yang benar. Orang yang tidak diwajibkan membayar zakat fitri antara lain adalah mereka yang terlilit hutang besar dan tidak memiliki persediaan makanan untuk diri sendiri dan keluarganya, serta mereka yang benar-benar tidak memiliki apa-apa sama sekali dan harus bergantung pada bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Sementara itu, zakat fitri harus diberikan dalam bentuk bahan pokok sehari-hari yang bisa langsung dimanfaatkan oleh penerima, bukan dalam bentuk uang tunai. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang menekankan bahwa zakat fitri diberikan untuk memenuhi kebutuhan makanan pada hari raya, sehingga penerima tidak perlu lagi khawatir tentang makanan yang akan disajikan saat merayakan Idul Fitri. Batasan penerima zakat fitri ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi sehari-harinya, seperti mereka yang belum menikah dan tidak memiliki penghasilan tetap, keluarga yang memiliki banyak tanggungan anak namun penghasilannya sangat minim, atau orang yang dalam kondisi kurang mampu karena tidak memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan yang stabil.

Baca Juga  Taman Bunga Refugia dan Masjid Ki Mageti Waktunya Dievaluasi

Untuk masalah lauk-pauk yang seringkali menjadi kebutuhan tambahan saat merayakan hari raya, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan sesuai kaidah fikih. Bagi penerima zakat fitri yang membutuhkan lauk-pauk, mereka diperbolehkan menjual sebagian dari bahan pokok zakat yang diterimanya untuk membeli lauk-pauk atau kebutuhan lainnya yang diperlukan. Alternatif lain adalah panitia penyelenggara zakat fitri bisa membuat akad khusus dengan penerima, di mana sebagian dari zakat yang diberikan akan dibelikan lauk-pauk secara langsung, dengan menyampaikan secara jelas: “Ini zakat fitri untuk Anda sebanyak sekian kilogram bahan pokok, dan sebagian dari zakat ini kami belikan lauk-pauk agar Anda bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih baik.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *