LBH GP Ansor, Layangkan Surat Perlindungan Hukum Johan Ke Polsek Kualuh Hilir

Tentang – Surat Perlindungan Hukum Johan Ke Polsek Kualuh Hilir.

Beritatrends, Labura – Akhirnya pendamping hukum seorang warga kelurahan Tanjung Leidong Labura Johan yang menjadi klien LBH.GP.Ansor melayangkan surat kepada Polsek Kualuh hilir agar dapat memberi perlindungan hukum kepada kliennya tersebut Rabu (7/05.2025)

Pasalnya, Berkisar puluhan orang yang mengaku dari Kelompok Tani Hutan Mardesa mendatangi Pondok dan Kebun milik Johan seluas 40 hektar di pesisir pantai Tanjung Ledong Kabupaten Labura.

Kelompok ini bergerak secara beramai ramai datang dan memasuki lahan perkebunan milik Johan hingga menjarah buah kelapa sawit di lokasi tersebut, aksi ini di lakukan dengan menggunakan kenderaan sepeda motor melangsir buah hasil jarahan dan di jual ke luar kebun.

Akhirnya kelompok penjarah yang meng atas namakan KTH Mardesa ini bakal di laporkan ke Polsek Kualuh hilir
Rabu (7/05 2025)

Menyebutkan pendamping hukum keluarga Johan Rabu (7/05 2025) , saya Muslim Nasution dan ini rekan saya Khaidir Siregar dari lembaga bantuan hukum GP Ansor dan Maspera Sumbagut.

“Hari ini kami hadir ke areal perkebunan ini atas kuasa dari Klien kami bang Johan terkait aksi intimidasi dan penjarahan sekelompok orang dari kecamatan Leidong yang mengatas namakan kelompok tani.

Untuk keluasan lahan ini berkisar 40 hektar, tadi pihak kita telah mendatangi Mapolsek kualuh hilir dan melayangkan surat untuk perlindungan hukum bagi klien kami,
Karena puluhan anggota Kth telah datang berbondong bondong masuk ke areal dan pondok kebun tanpa ijin, aksi kedatangan mereka dengan gaya preman dan kesannya brutal .

Hebatnya lagi, mereka datang nekat mengambil buah sawit yang bukan mereka tanam, tentu sikap anarkis kelompok ini sudah membuat resah serta rasa ketakutan klien kami.

Baca Juga  Kapolres Magetan Beri Dukungan dan Apresiasi Kepada Gapoktan di Desa Baleasri

Memang kita ada mendengar kalau pihak KTH mengklaim bahwa ini masuk areal kerja mereka (HKM) tapi sebaiknya mereka fokus saja pada areal kerja mereka yang lain kan masih luas dan banyak yang terlantar, soalnya lokasi klien kita ini lagi berproses dalam pengurusan administrasi ke terlanjuran di Kementerian kehutanan.

Jadi, pihak KTH tidak berhak melakukan eksekusi. Jika memang areal ini wilayah kerja mereka ada yang berwenang seperti pihak pemerintah, kehutanan atau Satgas kehutanan.

Sebab ini belum final menunggu usulan administrasi klien kita yang sedang di proses sesuai dan mengikuti UU cipta kerja.

Selanjutnya kita akan melaporkan tindak pidana yang di lakukan di kebun klien kami dan meminta agar pihak penegak hukum dapat membongkar siapa dalang di balik ini semua, tegas mereka.

Hasil investigasi lapangan areal kerja KTH Rabu (7/05), terlihat luasan areal kerja KTH yang terlantar tak sedikitpun tersentuh kegiatan program ke hutanan, bahkan yang ada terlihat hanya tanaman oknum Kth yang menanam pohon kelapa sayur di pinggir pinggir jalan produksi di areal kebun Johan.

Tanam bibit kelapa ini di nilai sudah melanggar ketentuan jenis tanaman Kth dalam arti KTH ini di nilai ingkar dengan perjanjian nya dalam memohon ke beradaan Kth.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *