Lelang Motor Dinas Pemkab Magetan Sukses, PAD Bertambah 158 Juta

Beritatrends, Magetan – Sebanyak 44 unit kendaraan dinas yang telah dilelang oleh Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) berhasil terjual.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kabupaten Magetan, Bambang Eko Suhardi, saat ditemui diruangannya, Jumat (19/9/2025)

Sebagai informasi, lelang kendaraan dinas tahun 2025 dimulai pada 26 Agustus sampai 3 September 2025 yang mana dilaksanakan secara terbuka dengan mengakses portal lelang.go.id.

“Terkait dengan lelang itu dari 44 unit kendaraan dinas yang terdiri dari 41 unit roda dua, 2 unit roda tiga, dan 1 unit roda empat Alhamdulillah pada posisi terakhir pelunasan tanggal 11 September kemarin sudah dilunasi oleh pemenang lelang dan mendapatkan PAD sebesar Rp.158.325.000,-” jelasnya, Jumat (19/9/2025)

Lebih lanjut, dari hasil lelang tahun ini sangatlah melebihi target, yang mana itu lantaran pengikut lelang sangat antusias dan pelunasan juga telah dijalankan oleh para pemenang lelang.

“Intinya kemarin saat pembukaan penawaran lelang pada 3 September itu semua laku dijual dan penawarannya diatas harga limit semua. Mungkin kemarin kami berandai-andai dengan nilai limit kisaran 50 juta itu setidaknya targetnya 60 sampai 70 juta rupiah namun hasilnya melebihi target perkiraan kami,” tuturnya.

Ia menambahkan, sebagian besar untuk peserta lelang dan pemenang lelang itu dari luar Magetan, walaupun ada yang melakukan penawaran dari warga Magetan tapi mereka tidak menang lelang.

“Mungkin dari proses lelang itu untuk harga penawaran dari warga Magetan itu kalah dengan peserta lelang lainnya, tapi ada beberapa kemarin yang unit bijian itu pemenang lelangnya dari warga Magetan,” imbuhnya.

Bambang menuturkan untuk pengambilan unit kendaraan bagi pemenang lelang diberi kelonggaran sampai 7 hari kedepan setelah proses pelunasan berakhir pada 11 September 2025 kemarin.

Baca Juga  Pantau Kamtibmas Malam Taun Baru 2022

“Untuk pengambilan unit kendaraan lelang itu masih kami beri waktu kelonggaran sampai 7 hari kerja setelah pelunasan, dan sebenarnya bukan tanggung jawab kami apabila unit kendaraan itu tidak diambil oleh pemenang lelang, itu sudah menjadi resiko dari pemenang lelang,” akhirnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *