Lima Orang, Termasuk Mantan Kadis PUPR Kota Blitar Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi Sanitasi 

Beritatrends,Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sanitasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022, dengan nilai total anggaran mencapai Rp1,61 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (3/6/2025). Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Blitar menjelaskan, proyek ini mencakup pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sambungan rumah, tangki septik komunal, serta jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Kelima tersangka yakni TK (Ketua KSM Wiroyudan), AW (Ketua KSM Turi Bangkit), MH (Ketua KSM Mayang Makmur 2), HK (Ketua KSM Ndaya’an), dan SY yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran di Dinas PUPR Kota Blitar.

Mereka diduga melakukan sejumlah penyimpangan, di antaranya membentuk tim pelaksana tanpa mekanisme seleksi terbuka, menunjuk TFL secara langsung tanpa proses transparan, menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan dokumen fiktif seperti nota kosong, serta melaksanakan kegiatan tidak sesuai struktur organisasi proyek (TPS-KSM). Selain itu, tidak ada verifikasi yang memadai terhadap dokumen pekerjaan.

Proyek yang terindikasi bermasalah mencakup pembangunan IPAL di Kelurahan Kepanjenlor senilai Rp478,78 juta, tangki septik komunal di Kelurahan Turi dan Sukorejo masing-masing Rp400 juta, sambungan rumah di Kelurahan Kauman Rp125 juta, serta honor TFL senilai Rp72 juta.

Hasil audit Kejari memperkirakan kerugian negara mencapai Rp553,11 juta, akibat pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dan pemberian honor kepada TFL yang tidak menjalankan tugasnya secara layak.

Meski demikian, salah satu sumber internal proyek yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan di lapangan mengikuti arahan dari dinas teknis.

“Sebagian besar proses sudah sesuai arahan dinas. Kami hanya menjalankan teknis di lapangan. Kalau ada kekurangan, mestinya dibina dulu, bukan langsung dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga  Ormas OI Bersatu : KPM Berpihaklah Pada Masyarakat Pelanggan 70.000 Lebih, Jangan Berpihak Pada Dewas dan Direksi

Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan temuan penyidik. Kejari menegaskan bahwa pola penyimpangan dalam kasus ini bersifat sistematis dan tidak terjadi secara kebetulan.

“Penyimpangan ini tidak terjadi karena kelalaian biasa. Ada pola sistematis dalam proses penunjukan, pencairan, hingga pelaporan,” tegas jaksa penyidik.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang berperan dalam pengambilan keputusan dan pengawasan proyek tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *