Beritatrends,Blitar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap serangkaian kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka serta menyita barang bukti berupa 1.258 butir pil double L dan 13,3 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif sejak awal Januari 2026. Sedikitnya lima laporan polisi (LP) menjadi dasar penanganan perkara tersebut.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DBRW alias Takul (25), MIR alias Sandek (23), DDL alias Nonok (30), NK alias Kucing (40), dan S alias Kaselan (42). Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, meliputi wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, hingga Kabupaten Tulungagung.
“Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari rumah tersangka, gudang pengrajin, hingga di pinggir jalan. Seluruhnya merupakan hasil pengembangan dari satu tersangka ke tersangka lainnya,” ujar AKBP Kalfaris, Rabu (21/01/2026).
Dari tangan tersangka DBRW alias Takul, petugas menyita ratusan butir pil double L yang dikemas dalam plastik klip dan kertas grenjeng, uang tunai, serta satu unit telepon genggam. Sementara dari tersangka MIR alias Sandek, polisi mengamankan puluhan pil double L yang diduga siap diedarkan kembali.
Pengungkapan selanjutnya mengarah pada peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka DDL alias Nonok. Dari tangan tersangka ini, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat total 13,3 gram, timbangan digital, alat kemasan, sepeda motor, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Pengembangan kasus kemudian mengungkap peredaran pil double L di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Polisi menangkap NK alias Kucing di kediamannya dengan barang bukti 606 butir pil double L.
Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali mengamankan S alias Kaselan yang diduga berperan sebagai pemasok, beserta barang bukti puluhan butir pil double L, uang tunai, dan satu unit sepeda motor.
Para tersangka dalam kasus peredaran pil double L dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa memenuhi standar dan tanpa kewenangan.
Sementara tersangka DDL alias Nonok dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran pil double L berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku peredaran narkotika golongan I jenis sabu terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di tengah masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” pungkas AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.





