PETI di Hutan Lindung Gunung Bawang: Paru-Paru Alam Kalbar Mulai Gundul!
BeritaTrends, Bengkayang, Kalbar – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Keadilan Republik Indonesia (LP3KRI) melakukan investigasi mendalam pada 5 Juni 2025 di kawasan Hutan Adat dan Hutan Lindung Gunung Bawang, Desa Sakataru, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang. Hasilnya, ditemukan aktivitas pembalakan liar (illegal logging) dan penambangan emas ilegal (PETI) yang terus merusak wilayah adat Banua Kanayatn.
Temuan di Lapangan yang Memprihatinkan
Tim investigasi LP3KRI menemukan sejumlah besar kayu hasil tebangan liar, termasuk jenis Keladan, Meranti, dan Mengkirai yang diperkirakan berusia ratusan tahun. Kayu-kayu tersebut diolah menggunakan mesin pemotong kayu menjadi ukuran 8×16 dan dijual ke wilayah Tebas (Kabupaten Sambas) serta Kota Singkawang.
Albet Hidayat, Ketua LP3KRI Kabupaten Bengkayang, menyatakan keprihatinannya, “Kami sangat menyayangkan kegiatan pembabatan liar di kawasan hutan lindung dan adat ini. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghancuran sumber kehidupan masyarakat.”
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Praktik Pungli
LP3KRI juga menerima laporan mengenai dugaan keterlibatan oknum Polhut Kabupaten Bengkayang yang tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik, bahkan diduga melakukan pungutan liar terhadap para penampung kayu ilegal.
“Kami meminta Gakkum KLHK Wilayah Kalbar segera menindak tegas tanpa pandang bulu. Jika terbukti ada aparat yang terlibat, mereka harus dicopot dan diproses hukum,” tegas Albet.
Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan dan Keluhan Masyarakat
Aktivitas penebangan liar telah mencapai kawasan sumber air bersih Gunung Bawang, yang merupakan sumber utama air bagi masyarakat Desa Sakataru dan sekitarnya.
Seorang warga mengungkapkan kekhawatirannya, “Kalau hutan ini habis, kami mau ambil air di mana lagi? Hutan lindung ini adalah sumber kehidupan, tempat satwa mencari makan. Jika dibabat habis, semua akan hilang.”
Kerusakan di kawasan Gunung Bawang sudah sangat parah, dengan ratusan tunggul kayu besar tersebar di berbagai lokasi. Akibatnya, hutan mulai gundul, meningkatkan risiko kekeringan dan banjir.
Ancaman Hukum yang Jelas
Kegiatan illegal logging dan PETI melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk:
– UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (pidana 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar).
– UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (pidana 5–15 tahun).
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98–99 (pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar).
– UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 bagi pelaku PETI (pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar).
Tindakan ini juga melanggar prinsip perlindungan ekosistem hutan lindung sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Hutan Lindung.
Desakan Tindakan Tegas dari LP3KRI dan Masyarakat Adat
LP3KRI bersama masyarakat adat mendesak agar:
- 1. Polres Bengkayang segera melakukan penyidikan di lokasi dan menangkap para pelaku.
- 2. Polda Kalbar mengambil alih penanganan kasus jika ditemukan keterlibatan oknum aparat.
- 3. Gakkum KLHK Wilayah Kalbar dan Gakkum Pusat segera menurunkan tim gabungan untuk penyelidikan langsung.
- 4. Pemda Bengkayang melalui Dinas Kehutanan melakukan pemulihan area rusak dan menindak tegas para pelaku usaha yang menerima hasil kayu ilegal.
“Sudah cukup kerusakan yang terjadi. Kami tidak ingin Gunung Bawang hanya tinggal nama. Negara tidak boleh kalah oleh mafia kayu dan tambang,” tutup Albet dengan nada tegas.
Di tempat terpisah, Yulius Atang, S.Th, Panglima Perang Dayak Bakati yang memahami betul kesakralan Hutan Lindung Lembah Bawang, mengutuk keras pelanggaran terhadap kawasan lindung tersebut. “Siapapun pelakunya harus ditindak,” tegas Atang, yang juga seorang peramu obat tradisional Dayak, dan akan melaporkan masalah ini kepada DAD Provinsi.
Narasumber:
- – Albert Hidayat (LP3KRI Bengkayang)
- – Kusnadi (narator/investigator)
- – Herman Hopi Almunawar, S.H. (praktisi hukum Kalbar)
- – Yulius Atang, S.Th (Panglima Dayak Bakati)





