Lembaga Pemantau Aset dan keuangan Negara ajak berbagai media onlen untuk Dapat ikut serta dalam memberantas mafia pungli penyelesengan jabatan
Beritatrends, Jakarta – Lembaga Pemantau Aset dan keuangan Negara ” Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN-RI PROJAMIN) bersama rekan-rekan dari berbagai media online, untuk memberantas Kasus mafia Pungli dan penyelewengan jabatan sebagai Sosial Kontrol yang bersifat Independent.
Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi menangkap kepala desa Cibuntu
berinisial “AR” atas dugaan melakukan praktik pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Penyidik menetapkan tersangka, dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap “AR” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan program PTSL Tahun 2021,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko di Cikarang, Senin.
Ia mengatakan bahwa tersangka AR melakukan pungutan liar dengan cara meminta sejumlah uang lebih banyak daripada ketentuan perundangan saat penyelenggaraan program PTSL di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, dengan jumlah pengajuan sebanyak 5.800 bidang tanah.
“Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun, AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak,” katanya.
Konstruksi kasus ini berawal pada Bulan September 2021, saat tersangka AR memfasilitasi kegiatan sosialisasi oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi dengan mengundang para kepala dusun, perangkat RT/RW, serta kepala urusan pembangunan dan pemerintahan, membahas alur pemberkasan program PTSL.
Tersangka kemudian menginstruksikan para perangkat desa terkait memungut biaya sebesar Rp 400 ribu per bidang tanah untuk dasar alas atas nama pemohon.
Tersangka juga memerintahkan pemungutan sebesar Rp 1,5 juta per 100 meter bidang tanah yang belum atas nama pemohon ditambah Rp400 ribu sehingga total menjadi Rp 1,9 juta setiap 100 meter bidang tanah, kecuali bagi perangkat desa yang hanya dikenakan Rp1,4 juta.
Berdasarkan penetapan pungutan program PTSL di desa tersebut terkumpul uang sebesar Rp1,8 miliar dari pemohon yang tidak ada pergantian atau peralihan nama dengan perincian biaya yang dikeluarkan Rp400 ribu tiap pemohon.
“Kalau yang balik nama PTSL sebesar Rp1,5 juta per 100 meter per sertifikat, nilai hasil pungutannya masih kami lakukan pendalaman. Total permohonan sertifikat ini seluas 972.930 meter,” katanya.
AR dikenai sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.
Dewan Pimpinan Nasional LEMBAGA PEMANTAU ASET DAN KEUANG NEGARA ( LPAKN-RI PROJAMIN ) akan terus membantu peran pemerintah terkait pemberantasan korupsi dan mafia tanah . Secara Profesional.
“Upaya ini sebagai bentuk komitmen kami mendukung instruksi Jaksa Agung, dan Kementrian ATR/BPN, Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah. Penetapan dan penahanan tersangka secara tegas.