LPK-RI Mewarning KLHK Ajuan Alih Fungsi Kawasan Oleh PT SMS di Landak

Wilayah KLHK ajuan alih fungsi kawasan oleh PT SMS di Landak

Beritatrends, Landak – Terkait bahasa keterlanjuran dalam penanaman sawit di kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, yang di lakukan oleh PT Satria Multi Sukses (SMS) yang mana kawasan yang tidak boleh di tanam sawit itu, bukan tanggung tanggung, 2000 hektare.

Hal ini di benarkan oleh salah seorang penyidik GAKUM KLHK Propinsi Kalbar berinisial Swd, dan berkesudahan dengan pernyataan Farah Diba, dekan fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, dalam pernyataannya di saat menerima perwakilan kelompok tani dan pemerintah Desa Retok, di ruang senat fakultas kehutanan, Kamis (15 Agustus 2024), bahwa benar luasan itu masuk kawasan dan di KHDTK Untan.

“Kami tidak akan memberi rekomendasi untuk pelestarian Asan kawasan itu dan sampai saat ini UNTAN tidak pernah ada memberikan rekomendasi apa pun terkait hal itu,”ucapnya.

Dan saat pertemuan terungkap bahwa PT SMS sudah berusaha memohon kepada kementrian kehutanan untuk usaha pelepasan kawasan itu sangat miris.

Menurut Evigo Jeremia, MPdk, selaku Ketua LPK RI Kabupaten Landak, bahwa kalaupun kementrian memberi hak khusus kepada PT. SMS, ini akan menjadi preseden buruk, bagi Kawasan Lindung, karena masyarakat, akan berbondong bondong merusak hutan dengan.

“Tujuan yang sama, yaitu merambah hutan lindung untuk tanam sawit, untuk itu kami meminta Kementrian LHK agar menganulir atau meninjau ulang rencana pengabulan permohonan PT SMS untuk alih fungsi hutan,” tutup Evigo.

 

Baca Juga  Kunjungi Magetan, Ganjar Pranowo Lihat Penyandang Disabilitas Produksi Batik Ciprat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *