LSM GPI Apresiasi Kejari Blitar Tetapkan Mantan Kadis PUPR Sebagai Tersangka Kasus DAM Kali Bentak

Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya

 

BeritaTrends, Blitar – Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang menetapkan satu tersangka baru berinisial DC, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2024.

Dalam percakapan dengan wartawan, Jaka menilai penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap DC menunjukkan komitmen Kejari Blitar yang sejalan dengan Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kami berterima kasih kepada Kejari Blitar yang berani menambah tersangka baru sekaligus melakukan penahanan. Ini membuktikan bahwa mereka tegak lurus, tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” ujar Jaka.

Menurutnya, munculnya nama DC sebagai tersangka baru sudah diprediksi sejak awal. Hal ini didasarkan pada fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di mana keterangan beberapa terdakwa sebelumnya mengungkap adanya peran pejabat lain di balik proyek DAM Kali Bentak.

“Sejak awal kami sampaikan, kemungkinan ada tersangka baru itu terbuka lebar. Dan kini terbukti. Fakta hukum di persidangan jelas menunjukkan adanya pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Jaka juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas, serta mengingatkan pemerintahan baru Kabupaten Blitar untuk tidak bermain-main dengan praktik korupsKami ingatkan pemerintah yang baru, jangan sekali-kali main-main dengan korupsi.

“Kalau ada pejabat yang masih berani menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok, akan kami bongkar. Rakyat Blitar sudah cukup lama menderita akibat pejabat korup,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru lainnya jika di persidangan ditemukan bukti yang kuat.

Baca Juga  Jajaran Unit Reskrim Polsek Bangko ungkap Pelaku tindak pidana pencurian

“Saat ini mungkin baru ikan-ikan kecil yang ditangkap, tapi kita berharap di akhir nanti Kejari Blitar juga mampu menyeret ‘ikan besar’ yang selama ini bersembunyi di balik proyek tersebut,” pungkas Jaka.

Dengan ditetapkannya DC, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak kini mencapai enam orang. Kasus ini sebelumnya telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp5,1 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *