Beritatrends, Magetan – Mantan Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan Sumadi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Vonis ini dibacakan Majelis Hakim pada Senin (20/1/2025), setelah Sumadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019.
Saat ditemui di Kejaksaan Negeri Magetan, Kasi Intel Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan Mantan Kades Ngariboyo Magetan itu kemarin dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda 200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp.195.162.700 subsider 2 tahun diputus pasal 3.
“Kemarin itu tuntutannya dari jaksa penuntut umum itu pasal 2. Akan tetapi, dengan ancaman kemarin kita tuntut pidana 5 tahun penjara, sedangkan untuk pidana denda dan lainnya itu sama dengan putusan yang disampaikan,” jelas Kasi Intel Kejari Magetan saat diwawancarai, Rabu (22/01/2025)
Lebih lanjut, atas putusan tersebut jaksa penuntut umum itu masih pikir-pikir dan penasihat terdakwa juga masih pikir-pikir.
“Artinya kita masih diberi kesempatan 7 hari itu untuk pikir-pikir, apakah nanti dari sini kita mengajukan banding, apakah disana juga mengajukan banding,” imbuh Moh. Andy Sofyan.
Untuk kerugian negara sendiri, Kasi Intel Kejari Magetan menuturkan sebesar Rp.195.162.700.-
Dengan kasus yang dialami mantan Kepala Desa Ngariboyo Magetan itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan, Moh Andy Sofyan menghimbau kepada seluruh Kepala Desa agar dalam pengelolaan keuangan desa itu lebih teliti dan jangan sampai ada penyimpangan.
“Pesan kepada Kepala Desa yang ada di Magetan dan dimanapun untuk dalam pengelolaan keuangan desa itu lebih teliti serta jangan sampai ada penyimpangan. Ini sudah ada contohnya, jangan sampai terulang kembali di Magetan,” tegas Andy.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Sumadi bermula dari laporan fiktif terkait proyek pembangunan gedung serbaguna di Desa Ngariboyo.
Proyek yang didanai Anggaran Desa ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp200 juta.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.