Mantan Plt.Bupati Ellya Rosa Siregar Abaikan Surat Perintah BKN

Plt.Bupati Kabupaten Labuhan batu Ellya Rosa Siregar periode 2021-2024

Beritatrends, Labuhanbatu – Mantan Plt.Bupati Kabupaten Labuhan batu Ellya Rosa Siregar periode 2021-2024 di nilai berbagai kalangan telah mengabaikan dan mengangkangi surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN) terkait pelanggaran atas pengangkatan dua Pejabat Pimpinan Tinggi ( PPT) Pratama di Era kepemimpinan nya sebagai Plt.Bupati Kabupaten Labuhan batu 2021-2024 lalu.

Meski dalam masa kurun waktu yang singkat di era kinerjanya sebagai pelaksana tugas Bupati .Ellya Rosa dinilai telah gegabah dalam mengangkat dua pejabat tersebut hingga warisan buruk tersebut tentu dapat berdampak negatife pada kinerja pemerintah Kabupaten L.Batu berikutnya.

Hebatnya, surat keputusan setingkat BKN di duga diabaikannya. Padahal dalam surat itu Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) telah meminta mantan Plt.Bupati Ellya Rosa Siregar untuk membatalkan atau mencabut surat keputusan nomor 821.2/1672/BKPP-I/2024 dan nomor 821.2/7244/BKPP-I/2024 yang mengangkat Indra sila dan Raja Lontung Mahmud Ritonga dalam jabatannya sebagai sekretaris DPRD dan Kepala Dinas Kesehatan L.batu.

Bahkan BKN sempat memberi kesempatan waktu 14 hari kerja kepada Ellya Rosa untuk menjalankan dan melaporkan tindak lanjut setelah di terimanya surat tersebut namun hingga kini surat BKN yang di tanda tangani oleh Kepala Deputi bidang pengawasan dan pengendalian Management ASN, Imas Sukmariah itu tidak kunjung di laksanakan Plt.Bupati tersebut.

Seperti telah diketahui bahwasanya pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) pratama tersebut telah menabrak aturan dan surat Pertimbangan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagaimana tidak, dua pejabat yang dilantik pada 25 November 2024 lalu, atas nama Indra Sila dalam jabatannya sebagai Sekretaris Dewan ( DPRD) serta Raja Lontung Mahmud Ritonga sebagai Kepala dinas ( Kadis) Kesehatan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), di tambah lagi adanya surat Pertimbangan teknis (Pertek) BKN.

Baca Juga  Kapolres Ponorogo Berikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi PHL

Permasalahan tersebut disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat nomor 10606/R-AK.02.02/SD/F/2024 yang ditujukan kepada Plt. Bupati Labuhan batu, Ellya Rosa Siregar tertanggal 5 Desember 2024.

Berdasarkan hasil audit BKN terkait pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi (PTT) Pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhan batu, yakni Indra Sila dalam jabatannya sebagai sekretaris DPRD Labuhanbatu tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Karena saat yang bersangkutan dilantik, dalam surat Pertimbangan teknis Kepala BKN Nomor: 20861/ R-AK.02.02 / SD/ K/2024 tanggal 13 September 2024 sudah tidak berlaku, kemudian usianya sudah lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun.

Begitu juga dengan Raja Lontung Mahmud Ritonga yang dilantik sebagai Kepala dinas kesehatan Kabupaten Labuhanbatu tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, karena saat ia dilantik surat Pertimbangan teknis Kepala BKN Nomor: 20861/R-AK.02.02 / SD/ K/2024 tanggal 13 September 2024 sudah tidak berlaku.

Tentu, Ellya Rosa Siregar tampak melakukan perbuatan dugaan melawan hukum, dengan melanggar asas dan peraturan perundang-undangan dan terkesan mengabaikan perintah yang diterbitkan oleh pemerintah setingkat diatasnya.

Hingga kini dua pejabat itu masih menduduki posisi jabatannya sebagai Sekretaris DPRD dan Kepala dinas kesehatan.

Maka dari itu, Inspektorat Sumut maupun Aparat Penegak Hukum (APH) diminta agar segera memanggil dan memeriksa Ellya Rosa Siregar atas keputusan dan tindakannya yang tidak menindaklanjuti hasil audit BKN sehingga bertentangan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Sebab, jika melihat surat Pertimbangan Teknis BKN tersebut, yang masa berlakunya mulai tanggal 13 September 2024 sampai tanggal 20 Oktober 2024, artinya ada dugaan pelanggaran regulasi dalam proses pengangkatan dan pelantikan 2( dua) pejabat di pemkab Labuhan batu, karena masa berlaku Pertek dari BKN telah kadaluarsa sehingga tidak bisa dipakai lagi sebagai dasar pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama.

Baca Juga  Pj Bupati Magetan Tegaskan Netralitas ASN, Tak Ada Ampun Bagi yang Terlibat Pilkada

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labuhan batu, Sarbaini Harahap mengatakan ” pihak kami sudah berkoordinasi dengan BKN terkait surat perintah itu, dan kini pihaknya sedang mempersiapkan segala administrasi yang nantinya akan disampaikan kepada BKN di Jakarta.

Apapun yang menjadi perintah aturan harus diikuti karena itu adalah bagian pemerintahan, BKD menangani secara administrasi dan akan segera menindak lanjuti hal ini sesuai dengan surat hasil evaluasi dari BKN tersebut.

”Kami sudah koordinasi dengan pihak BKN melalui via whatsapp dan sudah mendapatkan petunjuk, nantinya kami akan membuat suatu naskah yang akan disampaikan ke BKN untuk dilihat apakah itu sudah sesuai apa tidak dengan yang diperintahkan mereka,” sebut Sarbaini, Jumat (7/3/2025).

Soal status jabatan Indra Sila sebagai sekretaris DPRD dan Raja Lontung Mahmud Ritonga sebagai Kepala dinas Kesehatan, Sarbaini menjelaskan, pada prinsipnya seluruh perintah regulasi wajib dilakukan namun kalau tidak dilakukan sepanjang belum dicabut surat keputusan tersebut maka masih tetap berlaku keputusan atas pengangkatan dan pelantikan yang bersangkutan.

Konsekuensi sebenarnya itu bisa terjadi kepada siapa yang menerima surat perintah tersebut, namun itu kita serahkan semua kepada jajaran yang lebih tinggi dalam hal ini bisa provinsi atau BKN, bahwa hal-hal apa saja dalam regulasi yang mengatur apabila tidak melaksanakan surat BKN itu. Jelasnya

”Sebelum surat keputusan pengangkatan itu dibatalkan dan dicabut, status yang bersangkutan tetap sah, justru konsekuensinya kepada yang menerima perintah itu,” tambahnya.

Saat ditanya apakah pengangkatan dan pelantikan tersebut mall administrasi, Sarbaini menjawab, namun ia tidak bisa menjustice tapi itu bisa berpotensi, karena dalam surat itu disebutkan agar melaksanakan perintah itu dalam waktu 14 hari terhitung sejak surat diterima.

Baca Juga  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan : Berduka Cita Atas Mengggalnya Marsiana Ningsih Anggota DPRD Landak

Kalau sudah ada batas waktunya tapi tidak dilaksanakan, itu sudah bertentangan dengan apa yang menjadi perintah regulasi itu, Kalau untuk tindak lanjutnya tentu melalui BKN sedangkan untuk proses pejabat yang tidak patuh terhadap perintah regulasi tersebut pengawasannya bukan lagi di BKN, melainkan atasan sama bawahan dalam hal ini siapakah atasannya itulah nanti yang akan melakukan atas tindakannya. Ujarnya

”Kami baru saja menerima surat teguran dari BKN terkait tindaklanjut surat perintah tersebut, oleh karena itu kami akan segera secepat mungkin menyelesaikan persoalan ini,” terangnya serius.

Saat Ellya Rosa Siregar di konfirmasikan terkait hal ini Sabtu (8/03.2025) Via Chat Whats app nya namun cukup lama di tinggu belum juga berbalas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *