Manteri Hewan Aris Diduga Abaikan Pengobatan Ternak Sapi Warga Hingga Mati

Beritatrends,Tulang Bawang – Sungguh miris yang dilakukan Manteri Hewan Aris yang mengabaikan pengobatan ternak sapi warga Gedung Aji Kecamatan Gedung Aji hingga mati dan mengalami kerugian besar,seperti yang di sampaikan salah satu warga pemilik sapi kepada awak media Sabtu 01/02/2026.

“Sebelumnya pak Aris sudah saya telpon untuk mengobati sapi saya yg tiba-tiba sakit namun pak Aris tak kunjung datang padahal sudah ditelpon dari jam 9 pagi sampai jam 3 sore tak kunjung datang akibat tak kunjung datang menteri Aris nya untuk mengobati sapi saya akhirnya mati,”Ujarnya warga dengan nada sedih

Padahal didalam KUHPidana dan KUHPerdata sudah dijelaskan bahwa Manteri hewan (asisten dokter hewan/paramedik veteriner) atau tenaga kesehatan hewan yang lalai dalam tugas hingga menyebabkan kematian hewan dapat dikenakan sanksi hukum, baik secara pidana maupun perdata, tergantung pada tingkat kelalaian dan bukti yang ada.

Berikut adalah rincian sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan hukum di Indonesia:

1. Sanksi Pidana (KUHP)

Jika kelalaian tersebut dikategorikan sebagai penganiayaan hewan (meskipun tidak sengaja disiksa, tapi lalai hingga mati) atau tindakan kealpaan, pasal yang dapat menjerat antara lain:

Pasal 302 KUHP (Lama): Mengatur tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp300 ribu bagi yang menyiksa atau menyalahgunakan hewan hingga sakit atau mati.

Pasal 337 UU 1/2023 (KUHP Baru – berlaku 2026): Kelalaian yang mengakibatkan hewan luka-luka atau mati dapat dikenakan sanksi penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990: Jika hewan yang mati adalah satwa dilindungi, pelaku kelalaian bisa terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Baca Juga  Sepakati APBD 2025, DPRD Minta Pemkab Madiun Fokus Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur

2. Sanksi Perdata (Ganti Rugi)

Pemilik hewan dapat menuntut manteri hewan atau klinik tempatnya bekerja berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau wanprestasi.

Ganti Rugi: Manteri hewan wajib memberikan ganti rugi atas kerugian materiil (nilai hewan tersebut) dan immateriil akibat kelalaian dalam perawatan atau pengobatan.

3. Sanksi Administratif dan Kode Etik

Pencabutan Izin: Jika terbukti malpraktik, manteri hewan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat izin praktik atau kewenangan tugas oleh instansi berwenang (Dinas Peternakan/Kesehatan Hewan).

Sanksi Organisasi Profesi: Teguran atau pemberhentian dari organisasi profesi bagi paramedik veteriner.

Faktor yang Mempengaruhi Sanksi

Tingkat Kelalaian: Apakah kelalaian tersebut merupakan kesalahan berat (gross negligence) atau kesalahan ringan.

Bukti: Adanya rekam medis, hasil otopsi/necropsy hewan, dan saksi mata.

Prosedur (SOP): Apakah manteri hewan melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak.

Kesimpulan: Kelalaian manteri hewan yang menyebabkan kematian hewan tidak hanya berdampak pada sanksi sosial, tetapi berisiko tinggi terkena hukuman pidana penjara atau denda, serta keharusan membayar ganti rugi kepada pemilik hewan.

Sampai berita ini diturunkan Manteri Aris belum bisa terkonfirmasi baik secara langsung maupun melalui telpon bahkan di WA tidak dibalas dan ditelpon tidak diangkat.

Dengan adanya hal ini akibat kelalaian manteri Aris salah satu warga mengalami kerugian besar baik materi maupun pikiran dan dalam waktu dekat ini pihak warga yang mengalami kerugian akan menempuh ke jalur hukum baik Pidana maupun perdata.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *