Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Sampang Turunkan APK Paslon 

Beritatrends, Sampang – Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah serentak, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 27 November 2024 tinggal menghitung hari pemungutan suara. Untuk diketahui, masa tenang adalah rentang waktu yang tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Artinya, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada masyarakat dalam bentuk apa pun.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang di H – 3 masuk masa tenang melakukan penurunan APK (Alat Peraga Kampanye) Paslon kontestasi Pilkada serentak 2024. Minggu pagi (24/11/2024).

Pantauan Beritatrends, sebelum di mulai penurunan APK pada pukul 00.00 Wib, Minggu (24/11), KPU Kabupaten Sampang melakukan Apel bersama di halaman kantor KPU Sampang jalan Diponegoro Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Sampang. Apel di pimpin oleh Suharyanto S. Sos, anggota KPU Sampang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Peserta apel terlihat dari SatPol PP,TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Bawaslu, PPK, PPS Se Kecamatan Sampang.

Suharyanto saat dikonfirmasi menjelaskan berdasarkan aturan yang berlaku, masa tenang kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada hari Rabu (27/11/). Ini berarti, masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada 24-26 November 2024.

” Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024,” jelasnya.

Kegiatan malam hari ini tepat pukul 00.00 Wib mulai masuk masa tenang H – 3, KPU Sampang bersama Satpol PP, TNI Polri, Bawaslu, Dinas Perhubungan, PPK dan PPS Se Kecamatan Sampang melakukan penurunan APK serentak.

” APK yang akan di turunkan mulai malam ini di fokuskan di perkotaan dan kegiatan penurunan APK ini serentak pagi hari ini di seluruh kecamatan dan desa, kewajiban KPU hanya menurunan APK yang difasilitasi oleh KPU saja sedangkan APK yang di pasang oleh Paslon sendiri kewajiban yang menurunkan adalah dari Paslon itu sendiri, jikalau tidak di turunkan kewajiban Bawaslu untuk menindaklanjuti,” ucap Suharyanto.

Baca Juga  Ini Tanggapan Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu Soal Warga Pringsewu Selatan Tidak Dapat Bantuan Sejak Kabupaten Pringsewu Berdiri

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *