Penandatanganan Dokumen pencairan hibah.
Beritatrends, Magetan – Masjid, Mushola, Gereja dan kelompok usaha di Kabupaten Magetan mendapatkan dana hibah sosial dan bidang keagamaan dari APBD Magetan tahun 2021. Besaran dana hibah untuk 85 lembaga keagamaan itu mencapai Rp 2,3 Milyar rupiah.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Magetan Yayuk Sri Rahayu, melalui Kepala Bidang pengembangan perlindungan dan jaminan sosial Dinsos Magetan Dwi Djahyo Aribowo menjelaskan, Dinsos setiap tahunya telah memfasilitasi dana hibah sosial dan keagamaan secara prosedural.
“Para penerima telah mengajukan proposal terlebih dahulu pada tahun lalu, kemudian kita lakukan survey lembaga itu layak atau tidak untuk dibantu,” jelasnya, Senin (13/9/2021).
Apa bila sudah mampu dan sudah layak maka tidak kami usulkan. Harus sesuai dengan kamus usulan sesuai peraturan.
“Pada tahun ini sejumlah 85 lembaga kita fasilitasi yang sebelumnya telah melengkapi beberapa persyaratan,” ujar Ari sapaan akrab Dwi Djahyo Aribowo.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah, salah satunya adalah untuk Masjid, Mushola dan gereja, terdapat keterangan surat terdaftar dari kemenag.
Surat domisili dari desa terkait lembaga itu apakah benar di lokasi tersebut.
Selanjutnya, KTP ketua lembaga, rencana anggaran belanja diperuntukan untuk apa saja dari bantuan hibah ini.
“Sesuai proposal yang masuk, hampir semuanya terverifikasi dan kita telah tuangkan di anggaran APBD Magetan tahun 2021. Hampir semua yang mengajukan pada tahun 2020 terealisasi,” ungkap Ari.
Ia menambahkan, dari proposal yang telah masuk apabila tidak sesuai dengan kamus akan kita dampingi agar bisa melengkapi.
“Kita arahkan agar diperbaiki dari lembaganya,” terang Ari.
Terkait dana hibah tersebut biasanya pemkab melakukan pencairan sebanyak dua kali dalam satu tahun, pada reguler dan perubahan.
“Untuk saat ini yang kita realisasikan adalah Induk tahun 2021,” pungkasnya.