Mengukur Kekuatan Kontrak Politik Dalam Pilkada

oleh Ahmad Setiawan SH.MH, Advokat Praktisi Hukum Managing Partner Firma Hukum AS Law Firm.

Beritatrends – Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 menjadikan tahun ini menjadi Gerakan politik Bersama  di Tingkat nasional. Dinamika politik berkembang secara masih di beberapa daerah di Indonesia. Fungsi pengawasan Pemilu pun tidak bisa lagi hanya  bergantung kepada Badan Pengawas Pemilu sebagai elemen pemerintah yang melaksanakan  fungsi pengawasan pada pelaksanaan tahapan Pemilu. Butuh peran serta Masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan  serta dalam pengawasan tahapan Pemilu kepala derah di wilayah masing masing. Dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah, kerap kali menggunakan masa tahapan kampanye sebagai sarana menyampaikan visi dan misi masing masing. Upaya untuk menarik simpati Masyarakat pun dilakukan dengan  menyampaikan janji janji politik dengan cara malakukan ‘Kontrak Politik”. Dengan adanya Kontrak Politik diharapkan janji poltik tersebut bisa dipertanggjawabkan dimata hukum. Begitu juga yang terjadi di kabupaten Magetan. Salah satu paslon melakukan terobosan baru dengan melakukan “kontrak Politik” kepada Ketua RT dan RW. Ini tentu saja menarik perhatian public.

Dalam hukum perikatan yang ada di negara kita mensyaratkan beberapa syarat formil  sahnya perjanjian  berdasar pada pasal 1320 KUHPerdata adalah:

  • 1. Kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri
  • 2. Kecakapan para pihak untuk mengikatkan diri
  • 3. Mengenai suatu hal tertentu
  • 4. Suatu hal yang halal.

Perjanjian yang tidak memnuhi syarat syarat tersebut dapat dibatalkan oleh salah satu pihak dengan meminta pembatalan perjanjian.perjanjian yang tidak dilaksanakan dapat dianggap sebagai perbuatan :wanprestasi: atau ingkar janji. Maka pihak yang dirugikan berhak meminta ganti rugi. Dalam ilmu hukum dikenal istilah wanprestasi yang artinya tidak terpenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian.. Prof Subekti dalam bukunya hukum perjanjian menjelaskan bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa Dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau Dimana dua orang itu berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Kekuatan mengikat para pihak dalam perjanjian ditegaskan dalam pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagau undang undang bagi mereka yang membuatnya” artinya bahwa persetujuan dapat menimbulkan hubungan hukum antara keduanya.

Baca Juga  Bawaslu-Satpol PP Magetan Copot APK Langgar Aturan

Pertanyaannya adalah apakah janji politik atau kontrak politik itu bisa digugat jika salah satu pihak melakukan wanprestasi?

  1. 1. Bahwa syarat formil perjanjian adalah kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri, sementara pada kontrak politik tersebut hanya mengikat salah satu pihak saja tanpa ada kewajiban kepada pihak yang lain yang artinya bahwa perjanjian tersebut hanya satu arah saja mengikat pasangan calon tanpa mengikat pihak yang lain dalam hal ini Ketua RT atau RW (dalam studi kasus di Kabupaten Magetan) konstituen tidak bisa membuat bargaining.
  2. 2.Kesepakatan politik tidak berlaku azas perdata yaitu kebebasan berkontrak Dimana para pihak dalam kedudukannya adalah setara dan mengatur hak dan kewajiban yang sama.

Bahwa Kontrak politik tidak memiliki kekuatan mengikat sebagaimana kontrak dalam kacamata perdata, kontrak politik juga tidak memenuhi unsur unsur perikatan karenan tidak mempunyai tolok ukur yang dapat menentukan kerguian dari kontrak tersebut.kontrak politik juga tidak memenuhi syarat sah perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata yaitu tidak memenuhi unsur kecakapan karena pihak Masyarakat sebagai suatu forum atau perkumpulan bukanlah badan hukum ataupun orang perorangan yang memiliki kewenangan secara hukum dalam mewakili kelompoknya.

Kesimpulannya adalah bahwa kontrak politik itu tidak bisa digugat secara perdata apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi. Karena kontrak politik hanya mengikat salah satu pihak saja tanpak memberikan Hak dan kewajiban yang sama kepada para pihak, maka Ketika Paslon melakukan ingkar janji atau wanprestasi, maka Masyarakat tidak bisa melakukan Upaya hukum karena kontrak politik dan janji poltik tidak memenuhi unsur perikatan atau perjanjian sesuai yang diatur dalam peraturann perundangan di Negara yang kita cintai ini..

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *