MK akhirnya mengeluarkan putusan atas sengketa hasil Pilkada Magetan 2024.
Beritatrends, Magetan – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan atas sengketa hasil Pilkada Magetan 2024.
Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa. Sementara itu, KPU Kabupaten Magetan berstatus sebagai Termohon, dan paslon nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti-Suyagno Priasmoro, sebagai Pihak Terkait.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (4/2/2025), Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan di empat tempat pemungutan suara (TPS).
Dalam putusan perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menolak seluruh eksepsi dari pihak Termohon dan Pihak Terkait, tetapi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.
MK menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Magetan batal untuk perolehan suara di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.
MK mewajibkan KPU Magetan untuk segera melaksanakan PSU di empat TPS tersebut dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan. PSU harus melibatkan pemilih yang sama seperti dalam pemungutan suara pada 27 November 2024, termasuk dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan.
“Selanjutnya, hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo untuk ditetapkan sekaligus diumumkan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, tanpa perlu dilaporkan kepada Mahkamah,” tegas Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan KPU untuk segera menjalankan PSU, Bawaslu untuk melakukan pengawasan ketat, serta Polri untuk mengamankan jalannya proses pemungutan suara ulang.
Dengan putusan ini, Pilkada Magetan masih belum selesai sepenuhnya. Hasil PSU di empat TPS tersebut bisa berpengaruh terhadap peta perolehan suara, terutama jika selisih suara antar pasangan calon cukup tipis.