Rapat Ganti Rugi Atas Dugaan Menguasai Tanah Hak Milik Sudar Tanpa Izin
BeritaTrends, Tulang Bawang – Menindak lanjuti pemberitaan dugaan penyerobotan tanah hak milik atas nama Sudar yang dilakukan Muhktadi warga Karya Bhakti Kecamatan Meraksa Aji kini memasuki tahap mediasi antara ahli waris Sudar dan Mukhtadi serta Hasim dihadapan Kepala Kampung (KCR) Ariwansyah didampingi Sekdes dan tokoh pemuda Kampung Kecubung Raya (KCR) Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang Jum’at 18/07/2025.
“Kini memasuki tahap mediasi dan tuntutan kami agar saudara muhtadi bisa mengembalikan tanah hak milik orang tua kami dan menganti rugi selama pemakaian nya namun hal itu belum final dari pihak yang bersangkutan karna masih menunggu kejelasan dari pihak saksi lainnya,,”Jelas Ahli waris Sudar
Dalam mediasi tersebut pihak ahli waris pemilik tanah atas nama Sudar mengingatkan agar Muhktadi selaku menguasai tanah orang tua nya tanpa izin agar segera mengembalikan tanah tersebut serta membayar ganti rugi terhadap pemilik tanah yang sah namun mukhtadi meminta waktu untuk menyelasaikan secara kekeluargaan.
“Saya nunggu saudara tamrin dulu karna saya beli melalui dia dan saya mau nanya uang saya waktu itu siapa yang menerima nya,”Ucap Mukhtadi
Selain itu mukhtadi juga mengaku bahwa tanah tersebut ia beli kepada Almarhum Bejo melalui tamrin dan disaksikan hasim beberapa tahun yang lalu dan kini lahan transmigrasi yang diberikan kepada Kepala Keluarga Sudar yang terletak di lahan 2 Kampung Kecubung Raya kini telah ditanam muhktadi pohon sawit yang luasnya +- 7.500/(3/4.Ha).
“Sertifikatnya masih atas nama Sudar dan di KCR ini hanya 5% yang sudah balik nama dalam arti kata jual beli nya dulu dibawah tangan,”Jelasnya
Ditempat yang sama Kepala Kampung KCR menyampaikan bahwa masalah ini agar ditempuh melalui secara kekeluargaan namun bilamana belum juga menemukan solusi yang baik maka masalah ini diserahkan kepada ahli waris untuk menempuh jalur hukum,
“Saya selaku pemerintah Kampung KCR hanya bisa menengahi dan mempasilitasi masalah ini dan silahkan kepada ahli waris untuk menyelesaikan secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum agar kami selaku pemerintah kampung KCR ini tidak mau disalahkan,”Tegas Kakam Ariwansyah.
Sementara Saksi Tamrin belum bisa dihubungi baik melalui telpon atau whatsapp dan ditemui dikediamannya pihak keluarga mengatakan bahwa Tamrinnya masih ada urusan dikampung tetangga.