Oknum Kajari TBA Pertontonkan Kesewenangan Penegakan Hukum di Kota Tanjungbalai

Dahman Sirait (selendang merah) (foto/istimewa).

Beritatrends, Asahan – Pasca dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh kejaksaan negeri Tanjung Balai Asahan (TBA) terhadap kasus Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai dan menyebutkan keterlibatan salah seorang anggota DPRD Tanjung Balai, kini memasuki babak baru.

Dahman Sirait yang merupakan Anggota DPRD dari Fraksi partai Golkar yang dimaksudkan dalam keterangan Kepala Kejaksaan Negeri tanjungbalai dipemberitaan media online beberapa waktu yang lalu itu menduga ada ketidakpuasan dari oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TBA.

“Saya semakin yakin bahwa adanya upaya kesewenang wenangan yang akan dipertontonkan oknum kepala Kejaksaan Negeri TBA dalam penegakan hukum di Kota Tanjungbalai. Karena, secara tidak langsung oknum di Kejari TBA sangat berambisi sekali agar saya ini bisa dijerat dalam kasus dugaan korupsi jalan lingkar pada APBD T.A. 2018 yang lalu”, sampai-sampai dengan tega mereka membuat Berita Acara Sumpah Palsu atasnama diri saya, hal itu terungkap saat di persidangan PN Medan pada tanggal 15 Oktober 2021 yang lalu, fakta pemalsuan dokumen tersebut disaksikan oleh Majelis Hakim di Ketuai Immanuel Tarigan, sebutnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/12) sore.

Padahal, kata Dahman, yang juga alumni mahasiswa fakultas hukum muhammadiyah Asahan, perkara ini sudah ada putusan pengadilan tingkat pertama di PN Kelas I-A Khusus Medan sebelumnya, beberapa waktu lalu.

“Pihak Kejari TBA sendiri pada hasil putusan hakim tersebut tidak menerima dan pihak kejaksaan mengajukan banding. Sehingga sampai saat ini pihak terdakwa dan Kejaksaan negeri TBA masih menunggu hasil banding tersebut. Bagaimana mungkin beredar keterangan kajari menyebutkan sprindik baru atas dasar perintah putusan majelis hakim.

Oknum Kajari TBA pada kasus ini, lebih condong serta lebih mengarah ke ‘dendam pribadi’, karena sebelumnya dirinya bersama penasihat hukum telah melaporkan tindakan mal-prosedur penyidikan dan kesewenangan ke Jamwas Kejagung serta Komisi Kejaksaan (Komjak) RI . “Kita sangat menyayangkan jika kewenangan yang diberikan kepada oknum Penegak Hukum disalahgunakan untuk kepentingan lain selain untuk penegakan hukum sendiri,” pungkas Dahman

Baca Juga  Kapolda Sumut Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *