Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 7 Kasus Kejahatan

Beritatrends,Ponorogo – Petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan melalui operasi Sikat Semeru 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap enam kasus berbeda dengan tujuh tersangka, mulai dari kepemilikan senjata api rakitan hingga berbagai kasus pencurian dengan pemberatan.

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh jajaran Satreskrim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Selama Operasi Sikat Semeru 2025, kami berhasil mengamankan tujuh tersangka dari enam kasus berbeda. Kasus yang diungkap mulai dari pencurian ayam jago petarung, kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, hingga kepemilikan senjata api rakitan,” ungkap Kompol Ari, Selasa (11/11/2025).

Diantaranya pencurian ayam jago jenis petarung, petugas dapat mengamankan pelaku HP (32), warga Kecamatan Sukorejo. Pelaku beraksi di empat lokasi berbeda menggunakan mobil milik orang tuanya sebagai sarana membawa hasil curian. Tak hanya itu, petugas juga menangkap SO (47), warga Kecamatan Jetis, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, setelah terbukti mencuri sepeda motor Honda NF 100D di Desa Karang Gebang.

Selain itu, turut diamankan AS (26), warga asal Tasikmalaya yang berdomisili di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat dengan barang bukti dua unit handphone hasil curian.

Sementara itu, tersangka ERF (40), seorang perempuan asal Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, diamankan setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di lima warung makan berbeda di wilayah Ponorogo. Pelaku diketahui kerap menyasar dompet, tas, dan kartu ATM milik pemilik warung dengan modus berpura-pura menjadi pembeli.

Dalam operasi yang sama, petugas juga mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan yang melibatkan pasangan suami istri, GY (45) dan MWW (41), warga Kecamatan Jenangan. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan 13 butir amunisi yang rencananya akan dijual.

Baca Juga  Pemkab Magetan Beberkan Arah Kebijakan Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026

Kompol Ari menegaskan bahwa Polres Ponorogo akan terus mengintensifkan patroli dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas, khususnya menjelang momentum akhir tahun. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah Ponorogo,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *