Organisasi Wartawan dan Perusahaan Media di Magetan Tegas Tolak RUU Penyiaran

Beritatrends, Magetan – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam organisasi wartawan dan perusahaan media di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengadakan audiensi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (20/05/2034).

Langkah ini diambil sebagai bentuk penolakan tegas terhadap revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI.

“Ada sejumlah pasal, seperti pelarangan penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi dan penyelesaian sengketa pers di KPI, yang bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Ketua Asosiasi Perusahaan Media Magetan (APMM), Fariansyah.

Sekretaris APMM, Lilik Abdi Kusuma, menilai sejumlah pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut berpotensi membungkam kebebasan pers.

“Investigasi jurnalistik merupakan kasta tertinggi dari jurnalisme. Jika itu dilarang otomatis apa arti keberadaan kita? Kami mohon agar undang-undang ini diluruskan. Kebebasan pers tidak boleh dibungkam,” jelasnya.

Wartawan di Magetan meminta agar sejumlah pasal dalam draf RUU Penyiaran yang dianggap mengancam independensi pers dicabut. Mereka berharap draf RUU tersebut dapat dikaji kembali dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis dan publik.

Ketua DPRD Magetan, Sujatno, pun merespon baik aduan dari para wartawan. Pihaknya mendukung penuh aspirasi para jurnalis dan pemilik perusahaan media di Magetan, serta mengakui peran strategis media dalam pelaksanaan pemerintahan.

“Kami mendukung penuh aspirasi dari teman-teman media dan pemilik perusahaan media di Magetan. Aspirasi ini akan segera kami teruskan ke DPR RI,” tegasnya.

Baca Juga  Magetan The Nice of Java Championship Resmi Dimulai, Ribuan Atlet Pencak Silat Perebutkan Piala Bergengsi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *