Jaksa Agung RI
Beritatrends, Pringsewu – Pak Jaksa Agung RI Yang Terhormat.Skandal Setoran 35 juta sampai 50 juta ke Oknum pengurus APDESI Kabupaten/Kecamatan Wartawan Terverifikasi Dewan Pers yang berdomisili Kabupaten Pringsewu dirugikan, Minggu (5/1/2025).
Ketua Dewan Pengurus Cabang Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat diwakili Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Kabupaten Pringsewu Tri Yudha mengatakan, skandal Setoran 35 juta, 50 juta per Desa/Pekon di 2024 untuk pembayaran publikasi media/Koran banyak sekali wartawan yang sudah memenuhi persyaratannya dan telah mengikuti Diklat jurnalistik atau uji kompetensi wartawan atau sejenisnya yang berdomisili di Kabupaten Pringsewu dirugikan.
“Apalagi terlihat di DPK Kecamatan Pardasuka informasi yang kita pantau di lapangan perdesa/Pekon di sana rata rata setor ke APDESI sekitar 50 juta kurang lebihnya kami meminta sekali lagi pihak-pihak terkait baik APH Kabupaten Pringsewu untuk tidak lanjutin ini apalagi itu menggunakan anggaran negara bersumber dari ADP 2024/ADD 2024 yang semestinya hanya tiga persen perdesa untuk pembayaran publikasi pertahunnya, jelas itu melanggar peraturan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024,”ucapnya.
Kami juga mendengar langsung ada juga soal setoran tunai untuk kegiatan Study Tiru Ke Provinsi Jawa Barat kunjungan ke desa anti korupsi dan kegiatan bela negara yang di ikuti 122 Pekon yang sedang di lakukan puldata pulbaket oleh Kejaksaan.
“Kami meminta jangan sampai hilang publik dan masyarakat kabupaten Pringsewu juga harus tau karena dana desa dan dana pekon itu tujuannya dari negara untuk kesejahteraan masyarakat banyak di desa/Pekon,”tandasnya.
Salah satu PJ Kepala Pekon di salah satu desa Kecamatan Pardasuka yang enggan di sebutkan namanya (27/12/2024) memberitahukan informasi kepada media ini.
Minggu lalu mengatakan soal pembayaran publikasi media kami sudah setorkan ke Ketua ADK APDESI Dedi Irawan yang juga Kepala Pekon Tanjung Rusia Timur, Kecamatan Pardasuka Jum’at lainya sekitar 50 juta itu untuk pembayaran publikasi media kemaren ia juga meminta lagi 40 juta tetapi tidak kami kasih anggaran darimana kalau sampai 90 juta,” uujarnya.
Untuk di ketahui publik setelah beredar aturan baru yang untuk kerjasama media di 2025 yang harus melengkapi persyaratan nya seperti:
- 1. Memiliki Surat Tugas Di kabupaten Pringsewu.
- 2. Kartu Tanda Anggota (KTA Pers)
- 3. KTP Kabupaten Pringsewu.
- 4.Sertifikat Diklat jurnalistik, Sertifikat Uji Kompetensi atau sejenisnya.
- 5.Memiliki SIM C atau SIM A.
- 6.Melampirkan Ijazah minimal SMA sederajat legalisir atau Ijazah S1.Sarjana.
- 7.NPWP Pribadi Kabupaten Pringsewu dan NPWP Perusahaan Koran/Media.
- 8.Legalitas Perusahaan Pers terdaftar di Kementerian hukum dan HAM RI Berbentuk CV/PT.
- 9.Rekening perusahaan pers.
“Ternyata yang melengkapi persyaratan seperti ini hanya sedikit kurang dari seratus wartawan atau media,”pungkasnya.