Pansel Calon Direksi dan Komisaris PT SPRH Perseroda Rohil, di Duga Cacat Administrasi “Mantan Peserta Akan Lapor ke Ombudsman RI

PT SPRH Perseroda Rohil.

Beritatrends, Rohil – Panitia Seleksi (Pansel) calon Direksi dan Komisaris PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diduga cacat prosedur dan administrasi. Dugaan tersebut kini menuai kontroversi dan mendapat sorotan publik.

Sejumlah mantan peserta seleksi menyatakan akan membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau. Mereka menilai pelaksanaan seleksi tidak profesional dan sarat dugaan maladministrasi.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan beritatrends,dari hasil seleksi pansel banyak menuai kritik, bahkan telah diberitakan oleh sejumlah media online.

Beberapa dugaan pelanggaran yang mencuat antara lain peserta dinyatakan lolos seleksi meski diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi dan prosedural yang telah ditetapkan pansel.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah “dugaan pelanggaran aturan Pansel poin nomor 15, termasuk adanya peserta yang dinyatakan lolos untuk dua jabatan sekaligus, yakni sebagai calon Direksi dan calon Komisaris. Selain itu, terdapat pula dugaan lemahnya penelusuran rekam jejak kandidat, baik terkait persoalan hukum, proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hingga keabsahan dokumen administrasi pengalaman kerja minimal lima tahun diperusahaan berbadan hukum.

Seorang narasumber yang merupakan mantan peserta seleksi, saat dikonfirmasi secara langsung maupun melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa,dalam waktu dekat pihaknya akan secara resmi mengajukan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau.

Dalam waktu dekat kami akan ke Ombudsman. Saat ini kami fokus mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan manipulasi dan pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh Pansel PT SPRH Perseroda,” ujar narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan terlebih dahulu.

Narasumber tersebut menegaskan, laporan akan disampaikan setelah seluruh dokumen dan bukti dianggap lengkap. Ia menyebut dugaan maladministrasi meliputi kebijakan Pansel yang dinilai tidak konsisten, tidak profesional, serta kuat indikasi pelanggaran prosedural dalam tahapan seleksi.

Baca Juga  Lapas Tanjung Balai Sukseskan Pemilu 2024

Adapun dugaan pelanggaran yang akan dilaporkan ke Ombudsman RI antara lain terkait jadwal seleksi, lemahnya kehati-hatian dalam validasi administrasi peserta, hingga dugaan pelanggaran prosedural lain yang diduga melibatkan Ketua, Sekretariat, dan seluruh jajaran Pansel PT SPRH Perseroda.

Lebih lanjut, narasumber membeberkan bahwa validasi administrasi yang dinilai tidak dilakukan secara maksimal meliputi legalitas ijazah, pengalaman kerja minimal lima tahun di perusahaan berbadan hukum, hilangnya aturan poin 15 dari dokumen Pansel, hingga lolosnya peserta yang melamar untuk dua jabatan sekaligus.

Tak hanya itu, terdapat pula dugaan lolosnya calon Ketua Direksi yang disebut memiliki permasalahan hukum di masa lalu. Selain itu, disebutkan pula adanya penghilangan poin aturan yang sebelumnya tercantum dalam dokumen pengumuman Nomor 03/PANSEL/SPRH/2025.

Intinya, banyak dugaan pelanggaran yang akan kami laporkan. Penegakan aturan dinilai tidak proporsional, inkonsisten, dan penuh anomali,” tegas narasumber.

Ia menambahkan, motivasi utama pelaporan ini adalah agar setiap proses seleksi pejabat di lingkungan BUMD berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa diskriminasi maupun kepentingan tertentu.

Kebijakan harus tegak lurus, berbasis aturan, bukan berdasarkan selera atau suka tidak suka. Kami berharap laporan ini dapat mendorong perbaikan sistem seleksi agar ke depan berjalan dengan baik dan benar,” pungkasnya.

Time (wartawan) sudah mencoba mengkonfirmasi Ketua melalui pesan watshapp. ke Pansel PT.SPRH Prof Junaidi namun belum mendapat respon jawaban . Namun terkonfirmasi terpantau pesan sudah contreng dua warna biru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *