Paripurna DPRD Magetan, Pendapat Bupati Terhadap 2 Raperda

Paripurna DPRD Magetan.

Beritatrends, Magetan – DPRD Kabupaten Magetan mengelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan di Kantor DPRD Kab. Magetan, Jl. Pahlawan No.1 Magetan, Rabu (16/3/2022).

Agenda dalam rapat paripurna tersebut adalah pendapat Bupati terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Magetan sebagai berikut :

Rancangan perda tentang pengarusutamaan gender dan Rancangan perda tentang penyelenggaraan kearsipan.

Bupati Suprawoto mengatakan, bahwa dua rancangan perda inisiatif dprd dimaksud, secara umum telah disusun sesuai dengan kaidah yang berlaku bagi penyusunan sebuah peraturan daerah.

“Rancangan perda tentang pengarusutamaan gender perlu ditambahkan peraturan perundang-undangan pada konsideran,” terangnya.

Menurutnya, Dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kiranya materi dalam rancangan perda tentang pengarusutamaan gender juga perlu disinkronkan dengan perda provinsi jawa timur nomor 9 tahun 2019 tentang pengarusutamaan gender.

“Kami menyarankan agar materi muatan yang mengatur ketentuan teknis antara lain seperti tugas pokja, sebaiknya diatur dalam peraturan kepala daerah,” ujarnya.

Selanjutnya tentang rancangan perda tentang penyelenggaraan kearsipan perlu ditambahkan dasar hukum, masih kata Bupati Suprawoto, penyelenggaraan kearsipan maka penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan dengan memperhatikan, menghargai, dan mengakomodasi gagasan konseptual yang hidup dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang secara terus menerus dalam kesadaran masyarakat, serta berfungsi dalam mengatur kehidupan masyarakat.

“Menjamin keselamatan aset daerah sebagai identitas dan jati diri daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, merujuk pada peraturan kepala arsip nasional nomor 24 tahun 2012 tentang materi muatan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan, maka sasaran penyelenggaraan kearsipan dalam pasal 4 raperda agar diubah menjadi peningkatan terjaminnya arsip yang tercipta dari kegiatan pencipta arsip, Peningkatan ketersediaan arsip, Peningkatan pengelolaan arsip.

Baca Juga  Wali Murid Resah Tak Diperbolehkan Pakai Baju Lurik, Kadin Dikpora Angkat Bicara

Peningkatan perlindungan kepentingan negara dan hak keperdataan, Peningkatan penyelenggaraan kearsipan daerah, Peningkatan keselamatan dan keamanan arsip.

Peningkatan keselamatan aset daerah, Peningkatan kualitas layanan publik Dan Menambahkan materi muatan mengenai pendanaan, dengan mengacu ketentuan pasal 160-162 peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan Bab yang mengatur mengenai larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan sanksi, dan ketentuan pidana perlu pencermatan kembali serta disandingkan dengan ketentuan serupa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Agar kedua rancangan perda ini nantinya dapat menjadi peraturan yang baik, lengkap dan bermanfaat serta sesuai dengan harapan kita bersama, kiranya perlu ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut antara pansus DPRD dengan tim raperda eksekutif.” tutup Bupati Magetan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *