Beritatrends,Magetan – Hendrad Subyakto, resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Magetan dalam Rapat Paripurna Istimewa, Selasa (17/12/2024).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/1208/KPTS/011.2/2024 tertanggal 25 November 2024 dan Nomor 100.3.3.1/1274/KPTS/011.2/2024 tertanggal 10 Desember 2024 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Magetan.
Hendrad, menggantikan Sujatno yang mundur dari jabatannya untuk maju sebagai calon Bupati Magetan pada Pilkada 2024.
Ketua DPRD Magetan, Suratno, yang memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan, turut mengapresiasi kinerja Sujatno selama lima tahun terakhir.
“Harapannya, Hendrad bisa segera menyatu dengan lembaga DPRD, khususnya di Komisi C, dan berkontribusi secara konkret untuk masyarakat. Kita jaga suasana kondusif di Magetan agar transisi kepemimpinan berjalan aman dan damai,” ujar Suratno.
Sementara itu, PAW terlantik, Hendrad Subyakto menegaskan bahwa proses ini berjalan sesuai ketentuan perundangan. “PAW ini sesuatu yang normal. Ketika ada anggota yang mundur, maka digantikan oleh peraih suara terbanyak berikutnya,” jelasnya.
Hendrad, yang memperoleh 2.319 suara di Dapil 4 (Kawedanan, Takeran, Nguntoronadi), bertekad akan menjembatani aspirasi masyarakat di wilayahnya.
“Bagaimana problem yang ada di Dapil 4 bisa diselesaikan dengan kebijakan yang ada di Kabupaten Magetan,” ungkap Hendrad.
Nama Hendrad bukanlah wajah baru di politik Magetan. Sebelum bergabung dengan PDIP, ia berkarier selama 20 tahun di penyelenggara Pemilu. Pengalamannya meliputi periode 2003-2009, 2009-2014, dan 2014-2018 sebagai Komisioner KPU Magetan, serta 2018-2023 sebagai Komisioner Bawaslu Magetan.
Dengan pelantikan ini, Hendrad diharapkan dapat membawa warna baru dalam kinerja DPRD Magetan dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya di Dapil 4.