Pedagang Ethek Magetan Sepakat Tak Jual Elpiji 3 Kg dan Jaga Jarak Mangkal

Beritatrends,Magetan – Potensi gesekan antara pedagang ethek dan toko konvensional akhirnya mendapat solusi. Setelah Pemkab Magetan melakukan audiensi dengan Paguyuban Ethek Lawu Magetan (ELMA), Selasa (23/9/2025).

Wakil Bupati Magetan, Kang Suyat, menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk menengahi aduan masyarakat, termasuk laporan dari Kantor Sekretariat Presiden.

“Secara aturan, pedagang ethek tidak diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram. Selain itu, mereka juga harus menjaga jarak dengan toko agar tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.

Hasil audiensi menghasilkan empat poin kesepakatan. Pertama, pedagang keliling dengan kendaraan bermotor bersedia diatur agar tidak menimbulkan konflik dengan pedagang tetap. Kedua, pedagang wajib menjaga jarak minimal 100 meter dari toko atau warung sejenis.

Ketiga, pedagang tidak menjual barang khusus yang diatur pemerintah, termasuk LPG bersubsidi.

Keempat, Pemkab Magetan berkomitmen melakukan pembinaan dan sosialisasi sebelum penindakan hukum.

Ketua ELMA, Yusuf, menyatakan pihaknya menerima aturan tersebut. “Kami sepakat mengikuti aturan pemkab dan berterima kasih atas pembinaan yang dilakukan,” ungkapnya.

Selain aturan dagang, aspek keselamatan juga menjadi perhatian. Kasatlantas Polres Magetan, AKP Ade Andini, mengingatkan agar pedagang ethek mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Jangan sampai kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, melebihi kapasitas muatan atau melanggar aturan lebar kendaraan,” pesannya.

Konflik sosial antara pedagang ethek dan toko sempat memanas pada Februari lalu. Ribuan anggota ethek mendatangi Pengadilan Negeri Magetan untuk mendukung salah satu rekan mereka yang digugat pedagang konvensional. Kini, dengan adanya kesepakatan bersama, Pemkab berharap ruang bisnis di Magetan lebih sehat dan kondusif.

Baca Juga  Kasus SMKN Gedung Aji Ditangani Inspektorat Provinsi Lampung Diduga Mandul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *