Pemasangan Plang Kehutanan : Tidak Ada Lahan PT. Graha Dura Yang di Sita Negara

Kator PT GLP

Beritatrends, Labura – Terkait adanya pemasangan plang oleh pihak Kementerian kehutanan melalui tim Satgas penertiban kawasan hutan ( PKH) yang telah memasang plang larangan berdasarkan adanya keputusan Presiden No 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Kamis, (13/03.2025) kemarin .

Namun tak berselang lama plang tersebut sudah tumbang terletak di rerumputan.

Berdirinya plang larangan beraktifitas ini tentu menjadi penguat bagi bahan alas dari perbincangan ditengah tengah warga masyarakat awam menilai tentang kuatnya dugaan bahwa areal pengelolaan kebun sawit milik PT GLP telah di klaim dan di sita menjadi atau di kembalikan kepada Negara ( Pemerintahan RI).

Hebohnya isu yang beredar dan berkembang tentang di tolaknya usulan manajemen HGU. PT.GLP areal operasional Desa Sukarame Kecamatan Kualuh hulu Labura seluas 8206 ha dengan informasi tertolak seluas 5134 ha akhirnya di bantah dan di luruskan oleh pihak perusahaan General Manager Tukiman melalui humas Muhammad fFirmansyah Pane Via Whatsapp nya Senin (17/03.2025).

” Tidak ada proses , bahkan HGU sudah terbit sejak tahun 2003 dan berlaku hingga 35 tahun. hingga hari inipun HGU masih berlaku dan tidak ada yang membatalkan HGU tersebut.

Kemudian ia melanjutkan untuk lebih diketahui bahwa :

  • 1.Tidak ada lahan yang disita Negara bahkan pada plang yang pasang SATGAS tidak ada tulisan sita.
  • 2.tidak ada usulan tanah 5.134 Ha di keluarkan dari HGU Perusahaan GLP ( tentu ini merugikan perusahaan).
  • 3.Tidak ada pernyataan Management GLP mengusulkan ajuan untuk pengolahan tanah perkebunan sawit seluas ( 8206 ha).

“Tolong sampaikan kepada saya siapa manajemen orangnya itu ?,”jelas humas.

Awalnya juga humas telah menyampaikan, bahwa Lahan PT. Grahadura Leidong Prima (GLP) adalah seluas 8.323 Ha sesuai alas Hak Guna Usaha ( HGU) No 2 Tahun 2003 yang telah terbit dan terdaftar secara sah menurut hukum dan sesuai dari ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Pemkab Magetan Santuni Keluarga Korban Laka Pohon Tumbang dan Bencana Angin Ribut

“Maka perusahaan tetap melaksanakan operasional sesuai HGU dan IUP dengan Volume keluasan 8.323 Ha,” sebutnya tranfarans.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *