Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi
Beritatrends,Madiun – Komisi A DPRD Kabupaten Madiun meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera menindak lanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri yang mengatur pembelajaran saat bulan Ramadhan 2025. Hal itu penting dilakukan agar pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan berjalan lancar dan nyaman.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi menyatakan tindak lanjut SEB dilakukan agar perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan dapatbmenjadi pedoman bagi sekolah.”Selain itu dapat menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan,” kata Purwadi,Minggu (23/2/2025).
Purwadi mengharapkan SEB tiga menteri ini ditindaklanjut dan benar-benar dilaksanakan. Dengan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan bukan sekedae seremonial belaka.
“Jadi bukan hanya seremonial bahwa di bulan Ramadhan itu nanti ada pondok Ramadhan tidak seperti itu. Tapi dengan SEB ini menekankan ada output yang kita terima bagi anak didik ini. Khususnya di bidang akhlak, keimanan dan ketakwaan,” kata Purwadi.
Politisi Partai Nasdem itu juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupatem Madiun merencanakan metode pembelajaran untuk anak didik yang beragama non Islam selama bulan Ramadhan. Pasalnya, selama bulan Ramadhan siswa non muslim juga harus juga harus mendapatkan pembelajaran dari sekolah.
“Kami juga meminta kepala dinas pendidikan memikirkan peserta anak didik yang beragama non muslim. Memikirkan bagaimana mana metode pembelajarannya selama bulan Ramadhan,” ungkap Purwadi.
Ia menambahkanpada akhir bulan Ramadhan Komisi A akan memantau tingkat keberhasilan metode pembelajaran yang sudah diterapkan. Jika hasilnya baik Komisi A mendorong agar kegiatan tersebut dilakukan di setiap tahunnya di bulan Ramadhan.
Menurut Purwadi, SEB ini merupakan pilot project besar. Dengan demikian usai lebaran, Komisi A akan memantau sejauh tingkat keberhasilan metode pembelajaran yang dilakukan oleh dua kementerian yang berbeda ini.