Beritatrends, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menghimbau warga setempat untuk merayakan Hari Raya Idul Adha tahun 1444 Hijriah pada 28-29 Juni besok, tanpa sampah plastik atau pelaksanaan pembagian daging kurban tanpa kantong plastik.
Himbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/326/403.012.2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Himbauan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik 2023, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Magetan Hergunadi dengan tembusan Bupati Magetan.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan, himbauan ini dilakukan sebagai salah satu wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat yang diamanatkan dalam Peraturan Gubernur tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Adapun poin-poin himbauan yang disebutkan dalam SE adalah sebagai berikut.
1. Panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan dihimbau kepada masyarakat penerima daging kurban untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban.
2. Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan bahan-bahan alami berkearifan lokal (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia sehingga dapat di komposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.
3. Tersedianya sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di setiap lokasi pelaksanaan sholat Idul Adha dan pembagian daging kurban, serta melaksanakan pengelolaan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah.
Selanjutnya, agar Kepala OPD, Camat, dan jajaran meneruskan himbauan ini kepada masyarakat umum.