Beritatrends, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Pj Bupati Magetan, Nizhamul, telah menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Nota tersebut dipaparkan dalam rapat paripurna DPRD Magetan yang berlangsung di ruang rapat gedung dewan setempat, Senin (25/11/2024).
Dalam pemaparannya, Nizhamul menekankan bahwa RAPBD merupakan rencana kerja tahunan yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana kerja tahunan pemerintah daerah dalam bentuk perangkaan yang memuat program kegiatan strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Namun, penyusunan RAPBD tahun ini tidak lepas dari tantangan besar. Dengan kebutuhan belanja yang terus meningkat, pemerintah menghadapi keterbatasan sumber dana.
Oleh karena itu, Nizhamul menjelaskan bahwa penganggaran tahun 2025 akan difokuskan pada program-program prioritas.
“Penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2025 diupayakan dapat mengakomodir program, kegiatan, dan subkegiatan untuk kesejahteraan masyarakat, pelayanan masyarakat, mandatory spending, dan keadaan darurat mendesak serta keadaan luar biasa,” tambahnya.
Adapun pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp 1,989 triliun, Pendapatan transfer sebesar Rp 1,656 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Tantangan dalam meningkatkan PAD juga menjadi perhatian utama. Tingkat kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi sistem digitalisasi pajak dan retribusi masih memerlukan pembenahan lebih lanjut.
Di sisi belanja daerah, Nizhamul menegaskan pentingnya prinsip money follows program priority, yaitu memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang akan didanai.
Alokasi belanja diarahkan pada belanja operasi (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, serta bantuan sosial), belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Nizhamul menambahkan, penyusunan RAPBD 2025 didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penyusunan APBD.
Dengan dukungan DPRD, Pemkab Magetan berharap RAPBD 2025 dapat menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan.
“Nota keuangan ini memberikan gambaran umum tentang kondisi keuangan daerah, kebijakan APBD yang ditetapkan, dan dasar pertimbangan untuk menyusun program-program strategis,” pungkas Nizhamul.
Sementara itu, Ketua DPRD Magetan, Suratno mentargetkan pada tahun 2025 potensi pendapatan daerah akan dimaksimalkan dengan fokus pada kegiatan-kegiatan prioritas.
“Semoga APBD 2025 masa transisi, rekonsiliasi, kebersamaan merajut Magetan menuju makmur sejahtera berkeadilan bersama pemerintah yang baru, Bupati yang baru, sinergitas akan kita bangun untuk memajukan Magetan,” harapnya.