Dialog Interaktif dan pagelaran Seni Reog Gagrak dan Seni Ledhug serta Sendra Tari dalam rangka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Kalang Kecamatan Sidorejo Magetan.
Beritatrends, Magetan – Guna mengoptimalkan upaya penegakan hukum secara preventif khususnya dalam mencegah peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polis Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi yang dikemas dalam acara dialog interaktif dan Seni Reog Gagrak dan Seni Ledhug dan Sendra Tari, Sabtu (13/8/2022) malam.
Dialog interaktif dan pagelaran Seni Reog Gagrak dan Seni Ledhug dan Sendra Tari ini merupakan strategi bagi Pemkab Magetan untuk mengedukasi pencegahan peredaran rokok ilegal dengan tetap mengendepankan pendekatan kearifan lokal.
Perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madiun Triharyono menjelaskan, terkait yang di sampaikan materi pada hari ini adalah tentang ketentuan dibidang cukai, utamanya adalah penanggulangan rokok ilegal di Kabupaten Magetan.
Lanjut Triharyono, Pihaknya juga punya program gempur rokok ilegal, kami berharap dari Pemerintah Kabupaten Magetan dan dari unsur Warga Kabupaten Magetan berpartisipasi aktif di dalam kegiatan kami yaitu gempur rokok ilegal.
“Harapannya dengan kegiatan ini perekonomian negara kita Indonesia bisa kembali pulih dengan cepat, kewenangan penyidikan terkait rokok ilegal ada di bea cukai tetapi untuk laporan terkait temuan masyarakat dilapangan bisa disampaikan secara berjenjang mungkin kepada wilayah terdekat dulu, misalkan Pak RT nya di sampaikan kepada Pak RW nya atau kepada Satpol PP atau kepada kepolisian atau mungkin kepada Kejaksaan yang akhirnya supaya harapan kami dengan kecepatan penyampaian laporan peredaran rokok ilegal itu segera dapat di berantas, sehingga tidak tersebar kemana mana,”papar Triharyono.
Pada akhirnya nanti harapan kita dengan partisipasi masyarakat secara cepat rokok ilegal di Kabupaten Magetan bisa kita kendalikan, pidananya silahkan nanti dibaca di undang-undang cukai, undang-undang nomer 39 Tahun 2007 yang merupakan perubahan dari undang-undang nomer 11 tahun 1995 tentang cukai disana ada pasal 50, pasal 50 itu terkait pembuatan rokok ilegal tanpa izin atau tidak memiliki izin bikin rokok, tidak memiliki izin berupa MMPPKC nomer pokok pengusaha barang cukai.
“Sedangkan pasal 54 itu terkait dengan penjualan rokok ilegal ada juga pasal 56 dan 58 terkait penjualan rokok ilegal baik itu sistea polos, palsu atau dia menggunakan cukai bekas atau dia juga menggunakan cukai yang bukan haknya atau bukan peruntukannya,”jelasnya.
Untuk Magetan Alhamdulillah terkendali, harapan kita terus seperti itu semoga jangan sampai ada penindakan yang sampai kepada tindak pidana terhadap rokok ilegal, harapan kita masyarakat semua sadar ikut membantu didalam pemberantasan rokok ilegal jangan sampai masuk kedalam Kabupaten Magetan.
“Sampai saat ini belum ada, kalau adapun nanti terkait itu bisa ditanyakan lebih lanjut di tempat kami di bagian pengawasan di wens jawabannya akan lebih lengkap, kemudian bisa juga nanti ditanyakan kepada Kepolisian atau kepada Kejaksaan tapi kalian nyuwn Sewu kalo minta datanya sekarang yo Nyuwun Sewu kita engga bawa data itu, tapi yang jelas sampai sekarang untuk hukuman yang Sampai kepada daftar pidana di Kabupaten Magetan belum ada.”pungkasnya.