Pemkab Ponorogo Bersama BPN Serahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga Bedikulon

Beritatrends, Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama ATR/BPN terus memperkuat komitmen menghadirkan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kali ini, giliran warga Desa Bedikulon, Kecamatan Bungkal, yang menerima sertifikat elektronik tanah dari program tersebut.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, didampingi Wakil Bupati Lisdyarita, Kepala ATR/BPN Ponorogo Ferri Saragih, jajaran Forpimka Bungkal, serta Kepala Desa Bedikulon Lukmanul Hadi, pada Senin (29/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Sugiri menegaskan bahwa PTSL menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan.

“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki legalitas yang jelas atas tanahnya. Saya berharap dokumen ini dijaga dengan baik dan digunakan untuk hal-hal produktif, misalnya sebagai jaminan modal usaha. Selain itu, setiap penerima diminta menanam dua bibit pohon sebagai bentuk komitmen penghijauan di Desa Bedikulon,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bedikulon Lukmanul Hadi menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah, BPN, serta kelompok masyarakat (Pokmas) yang telah bekerja keras menyukseskan program PTSL di wilayahnya.

“Alhamdulillah, hari ini sebanyak 173 sertifikat diserahkan. Masih ada sekitar 50 bidang yang belum terealisasi. Semoga pada 2026 nanti bisa rampung secara tuntas demi terwujudnya Desa Lengkap sebagaimana arahan Bupati Ponorogo,” katanya.

Kepala ATR/BPN Ponorogo Ferri Saragih menambahkan, keberadaan sertifikat tanah merupakan bukti hak kepemilikan yang sah, sehingga dapat mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

“Dari total 307 desa/kelurahan di Ponorogo, masih ada sekitar 61 desa/kelurahan yang belum tersentuh program PTSL. Target kami di 2026 mencakup sekitar 6 ribu hektare bidang tanah. Harapannya, sertifikat ini tidak hanya melindungi kepemilikan, tetapi juga mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pemanfaatan produktif,” pungkasnya.

Baca Juga  Afrizal Sintong Apresiasi Atas Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Rohil Tahun 2023

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *