Pemkab Ponorogo dan Kejari Teken Kerjasama Pelaksanaan Pidana Sosial

Beritatrends,Ponorogo – Plt Bupati Ponorogo, Bunda Lisdyarita, menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo mengenai penerapan pidana kerja sosial atau Social Service Order, di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin, (15/12/2025).

Kesepakatan tersebut tidak hanya melibatkan Kabupaten Ponorogo. Kejaksaan Negeri di seluruh Jawa Timur secara serentak menjalin kerja sama serupa dengan pemerintah kabupaten dan kota seluruh Jatim.

Dalam perjanjian itu, Kejaksaan bertugas memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan secara adil, objektif, dan konsisten.

Sementara itu, pemerintah daerah berperan menyediakan dukungan teknis, pembinaan, serta sarana dan kesempatan kerja sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Melalui skema ini, sanksi pidana tidak lagi semata-mata dimaknai sebagai hukuman. Pidana kerja sosial diarahkan menjadi instrumen pemulihan, sarana pembelajaran, sekaligus jalan bagi pelaku tindak pidana untuk reintegrasi lebih cepat dengan lingkungan sosialnya.

Baca Juga  KPU Magetan Terbitkan Surat Edaran Seleksi Calon Pantarlih 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *