Penangkapan Warga Oleh polres Ketapang Bentuk Kriminalisasi Pelanggaran HAM

 

Beritatrends, Ketapanh – Menanggapi pemberitaan terkait penangkapan dua warga, YM (42) dan CW (65), yang dituduh melakukan pencurian massal buah kelapa sawit di area kebun milik PT Budidaya Agro Lestari (BAL) Minamas pada Rabu (26/03/2025), kami menyampaikan bantahan dengan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:

Pada tanggal 19 Februari 2025, telah dilaksanakan sidang mediasi antara warga Desa Pelanjau Jaya bersama kuasa hukum mereka dan pihak manajemen PT BAL. Dalam proses mediasi tersebut, disepakati bahwa tanah warga yang selama 17 tahun tidak pernah diserahkan kepada perusahaan namun di serobot dan di rampas oleh PT. MINAMAS & PT BUDIDAYA AGRO LESTARI [BAL).

Hasil sidang mediasi disepakati oleh para pihak yang dihadiri Kapolsek Kec. Marau, Danramil Kec.Marau Pimpinan PT Minamas, Tokoh adat, mantan Kepala Desa dan Kepala Desa Planjau Jaya serta perwakilan dari masyarakat dan kuasa hukum. Dan terhadap tanah warga yang tidak pernah diserahkan tersebut akan dilakukan *overlay* pengambilan titik koordinat untuk menentukan batas lahan yang sah. Selain itu, disepakati pula bahwa tanah sengketa harus berada dalam status quo hingga masalah ini tuntas.

Dalam artian baik dari pihak masyarakat maupun pihak perusahaan tidak akan melakukan pemanenan terhadap buah sawit dilahan yang disengketakan.

Pemberitaan yang dilakukan oleh pihak polres sangat tidak berimbang justru memperlihatkan pihak yang diduga membackup PT MINAMAS selama ini adalah pihak Polres Ketapang. halnitu sangat nampak dari preser yang di lakukan oleh fihak kepolisian polres ketapang, kata RusliyadiSH

kalau memang mau netral dan bukan penanganan kasus pesanan Kita justru menanti sikap polres ketapang dengan adanya dua laporan warga planjau jaya berkaitan dengan penyerobotan dan aktivitas koperasi binjai jaya yang ilegal bahkan ada penggelapan uang warga disana. Apakah polres ketapang berani memproses nya jangan penegakan hukum seakan” memperlihatkan tumpul diatas dan tajam kebawah. ucap Rusliyadi.SH

Baca Juga  Pj. Bupati Landak Pimpin Rapat dengan Forkopimda Bahas Antisipasi Gangguan saat Nataru

Saat ini desa Planjau jaya kec. Marau warga sedang memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah yang diduga diserobot oleh oknum tertentu, termasuk kemungkinan oleh perusahaan sendiri. ,kata Rusliyadi,

**Tindakan Warga Bukan Pencurian, Melainkan Upaya Membalas tindakan PT MINAMAS YANG TERLEBIH DAHULU MENCURI DI LAHAN YANG BERSTATUS QUO** .

Proses Mediasi Masih Berlangsung, Status Quo Harus Dijaga

Dalam sidang mediasi yang disebutkan di atas, telah disepakati bahwa tanah sengketa harus berada dalam status quo hingga evaluasi dan overlay titik koordinat selesai dilakukan.

Penangkapan warga oleh pihak kepolisian dan satuan keamanan perusahaan justru bertentangan dengan kesepakatan mediasi tersebut. Tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi dan pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

namun apa yang tetjadi, Fihak perusahaan yang memulai melakukan pelanggaran kesepakatan ,danilai melakukan panen di masa ststus quo masih di berlakukan

Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum
Pemberitaan ini juga menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Alih-alih menyoroti dugaan penyerobotan tanah oleh perusahaan atau oknum tertentu, aparat kepolisian justru langsung menangkap warga tanpa mempertimbangkan konteks sengketa tanah yang melatarbelakangi kasus ini.

Bahkan hanya kasus penyerobotan tanah warga Pihak PT MINAMAS juga diduga melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di luar izin usaha perkebunan maupun hgu dengan luasan ribuan hektar.

Kita tantang polres ketapang untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah di desa planjau jaya kec. Marau.

Kami juga mendesak polres ketapang untuk membebas kan terhadap 2 warga yang menjadi tawanan polresk ketapang agar dibebaskan , tutup Rusliyadi,SH

di tempat terpisah ,Sudibjo ,selaku investigator NCW Kalimantan menyayangkan proses penangkapan yang di lakukan fihak polres Ketapang ,sepertinya ada kejanggalan , penangkapan itu di lakukan seperti menangkap residipis besar, kita melihat sikap polres ketapang , sepertinya hanya melihat satu sudut pandang,

Baca Juga  Pemkab Landak Launching Peraturan Bupati Landak Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan FORKOMAS

padahal di dalam kegiatan masyarakat itu adalah suatu praktek dan bentuk perlawanan serta aksi balasan terhadap Perusahaan yang melakukan panen saat status quo masih berlaku.

yang kedua adalah bentuk protes warga pelanjau jaya terhadap pengurus koperasi Binjai jaya abadi yang melakukan pencurian buah sawit mengunakan dua mobil dum truck, di laporkan , namun tidak di proses,ucap Sudibjo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *