Pengantin Baru di Ponorogo Terseret Sindikat Curanmor, Motor Curian Dipakai Biayai Nikah

Beritatrends,Ponorogo – Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua lintas kota. Ironisnya, dua pelaku utama merupakan pasangan suami istri yang baru saja menikah.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo saat memimpin press conference di Aula Wengker Polres Ponorogo. Ia didampingi pejabat utama serta jajaran Satreskrim.

Kapolres menjelaskan, kasus pertama melibatkan tersangka M.R.A (23) dan A.S (26), keduanya warga Kecamatan Jetis. Pasangan ini mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga Desa Sawoo pada Sabtu dini hari, 24 Januari 2026.

“Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Korban memarkir kendaraan di depan rumah dalam kondisi terkunci. Saat dicek kembali pukul 04.30 WIB, motor sudah hilang,” jelas Andin.

Korban kemudian melapor ke polisi. Berdasarkan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di wilayah Jetis. Terungkap, keduanya baru melangsungkan pernikahan dua hari sebelum akhirnya dibekuk polisi.

Lebih jauh, hasil pengembangan menunjukkan motor curian dijual melalui media sosial ke wilayah Kedung Tarukan, Surabaya, lalu berpindah tangan ke pembeli asal Madura. Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pernikahan.

Polisi juga menemukan fakta bahwa pasangan tersebut bukan pemain baru. MRA diketahui residivis kasus curanmor, sedangkan AS merupakan residivis kasus narkoba. Keduanya diduga terlibat aksi serupa di wilayah Trenggalek, Pacitan, dan Magetan.

Dalam pengembangan perkara, polisi turut mengamankan tersangka lain berinisial S yang berperan sebagai penadah.

Selain kasus tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo juga mengungkap kasus curanmor berbeda dengan tersangka G (25), warga Bojonegoro. Ia mencuri sepeda motor Yamaha Aerox di sebuah bengkel kawasan Kertosari.

“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menancap di motor,” tegas Kapolres.

Baca Juga  DPMPD Kabupaten Landak Raih Peringkat 3, Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Kalbar

Motor hasil curian itu kemudian dijual seharga Rp 4 juta kepada seorang pria di Solo yang kini juga telah diamankan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, STNK, BPKB, telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan.

Saat ini para pelaku menjalani proses penyidikan di Mapolres Ponorogo. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (2) atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *