Pengedar Exstasi di THM Deli Indah Diciduk Ringkus Polisi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Untuk Para Pengunjung Hiburan Malam Deli Indah

BeritaTrends  Deli Serdang – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi dalam sebuah operasi undercover buy yang dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB pagi.

Dua orang yang diduga merupakan pengedar extasi yang sudah menjadi target petugas diringkus saat sedang berada di parkiran Hotel Deli Indah yang berlokasi di Jalan Protokol No.100, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara.

Menurut informasi yang kami dapatkan dari berbagai sumber pada Kamis, 11 September 2025 dua terduga pengedar extasi yang diamankan berinisial CI alias Iqbal warga Teluk Mengkudu dan Rz yang merupakan warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya ditangkap Petugas Dit Narkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli. Sejumlah barang bukti dikabarkan diamankan dari kedua pelaku.

Belum diketahui pasti berapa jumlah barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yang diduga mengedarkan extasi untuk para pengunjung tempat hiburan malam yang berada di Hotel Deli Indah yang di sebut sebut merupakan milik salah satu oknum anggota DPRD Sumatera Utara berinisial HDT periode 2024-2029. Namun, kedua pelaku saat ini sudah dibawa dan berada di Dit Narkoba Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tak hanya barang bukti narkoba jenis extasi yang berhasil diamankan uang tunai yang diduga merupakah hasil dari menjual narkoba juga turut diamankan dari kedua pelaku dan Polisi juga masi mendalami terkait penemuan narkoba dari para pengedar tersebut.

Beredar informasi bahwa diduga Ci mengakui bahwa extasi yang diamankan merupakan pesanan Rz yang diduga sudah lama mengedarkan barang haram tersebut untuk pengunjung tempat hiburan malam yang berada di Hotel Deli Indah.

Baca Juga  Kejatisu Akan Pantau Penanganan Laporan Warga Desa Betimus Mbaru Soal Dugaan Korupsi Penyalah Gunaan Dana Desa Yang Ditangani Oleh Cabjari Pancur Batu

Seorang masyarakat Sumatera Utara yang meminta tidak dicantumkan idenditasnya sangat mengapresiasi Kapolda Sumut dan Dit Narkoba Polda Sumut yang dipimpin oleh Kombes Calvin Simanjuntak.SIK

“Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap lokasi lokasi tempat hiburan malam yang menjadi tempat peredaran narkoba, mulai dari Kecamatan Kutalimbaru sampai di ujung perbasan lubuk pakam semuanya ditindak. Kami sangat apresiasi keberhasilan ini dan meminta terkait dengan penangkapan terduga pengedar extasi di parkiran Deli Indah dapat di usut tuntas sampai ke akar akarnya. Pastinya mereka punya bos dan harus di usut tuntas dari mana mereka mendapatkan barang itu, tolong usut sampai tuntas Pak Kapoldasu dan Pak Dir Narkoba Poldasu, kami juga berharap apabila lokasi tersebut terbukti menjadi tempat peredaran dan tempat mengkonsumsi narkoba maka lokasi hiburan malam tersebut harus ditutup dan dicabut ijinnya, kami dengar di media beberapa waktu yang lalu ada hiburan malam di Kabupaten Deli Serdang yang terbukti menjadi tempat peredaran dan mengkonsumsi narkoba di cabut ijinnya bahkan ada beberapa yang sudah di robohkan, kami juga minta ketegasan Gubernur Sumut Bapak Bobby Nasution dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan terkait hal ini,” ujarnya

Dikutip dari Akun tiktok @Dirresnarkoba_Sumut melalui Wadir Res Narkoba Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Diari Astetika,SIK mengungkapkan bahwa pada hari ini selasa 09 September 2025 Direktorat Reserse Polda Sumatera Utara melakukan pra rekontruksi yang dibantu oleh inafis reskrim penangkapan peredaran narkoba jenis extasi di salah satu tempat hiburan malam Deli Serdang.

“Dalam pra rekon ini kami tentunya melaksanakan pembuktian berdasarkan Scientific Investigation, pra rekon ini mempunyai sebanyak 16 adegan dan adegan tambahan sebanyak 4 ataupun tersangka sebanyak 3 orang. peredaran narkoba jenis extasi ini diedarkan sekitar parkiran di depan tempat hiburan yang berada di kawasan hotel Deli Indah, sejak bulan agustus barang narkotika ini digunakan oleh pengunjung yang masuk ke tempat hiburan,” ujarnya

Baca Juga  Orang Tua Korban Akhirnya Melaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Atas Dugaan Tidak Pidana UU Nomor 23 Tahun 2002

Saat kami konfirmasi ulang kepada Wadir Res Narkoba Polda Sumut AKBP Diari Astetika,SIK pada Kamis 11 September 2025 terkait dengan penangkapan terduga pengedar narkoba di tempat hiburan malam di Deli Indah tersebut wadir mengatkaan bahwa keterangan hanya melalui humas Polda Sumut atau Direktur.

“Maaf bang, untuk rilis melalui humas Polda Sumut atau direktur,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Kombes Pol Ferry Walintukan yang kami konfirmasi juga mengenai hal tersebut belum memberikan tanggapan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *