Beritatrends, Sekadau – PT. Multi Prima Entakai (PT.MPE) Grup saat ini telah membangun pelabuhan penyebrangan khusus yang tidak jauh dari dalam Kota Kabupaten Sekadau.
Namun sayangnya, izinnya belum lengkap dan kegiatan sudah mulai. Tidak hanya itu, tampaknya banyak hal yang dilanggar.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada General Manager Langsung, Yos panggilannya, Rabu (30/10/2024) seputaran izin diperusahaan PT.MPE diwilayah Sekadau.
“Tanyakan dengan Dinas Terkait saja yang mengeluarkan izin tersebut ya boss, bisa dicari di google juga mengenai hal tersebut, peraturan dan lain-lainnya,” ungkapnya melalui pesan Whatsapp.
Memang di google sudah dijelaskan semua persyaratan izin, akan tetapi masyarakat bertanya-tanya apakah PT.MPE sudah memenuhi seperti yang tertera didalam Google tersebut.
Karena tidak puas dengan jawaban tersebut, Awak Media akhirnya menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan membenarkan amdalnya memang belum mengantongi izin, disampaikan kepada awak media saat ditemui di sebuah warung kopi, Kamis (31/10/2024)
Dalam perbincangan ini awak media bertanya kepada kepala dinas LH. Apeng petrus S.STP, menyampaikan dia banyak kategori kalau dia pelabuhan sebagai usaha utama dia izin mereka di kementrian, kalau mereka yang perusahaan sawit untuk penunjang, penunjang itu mereka inklut dalam ijin pabrik mereka.
“Kalau yang PT. MPE kemarin pada pengahuan Amdal kemarin tersus mereka tidak masuk, jadi mereka harus mengurus izin baru lagi,” tuturnya.
Lebih lanjut, mereka nanti dengan mengurus Dokumen baru harus ada izin lingkungan yang harus diurus.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan setempat, Ariston mengatakan bahwa meskipun izin dari pusat namun andalin Kabupaten Wajib mengetahui, kebiasaan mereka sudah dianggap penting barulah mefeka mau mengurus berkas segala macamnya.
Ia juga menegaskan membuatnya tidaklah sulit, tinggal mengajukan permohonan, dan nanti akan didatangi tim dan barulah tim itu tau masuk situ keluar dari sini.
Apakah jalan itu perlu diperlebar seperti itulah prosesnya, ketika mereka membuat rekomendasi untuk meneruskan meneruskan ke provinsi ataupun pusat kita buatkan peta dan segala macam, itu lah yang di ajukan mereka baik kabupaten.
Maupun perusahaan langsung izin kementrian maupun provinsi andalalin itu ada dokumennya, dokumen itu di surve dinas perhubungan.
“Untuk andalalin kita di kabupaten ini belum pamiliar karena ketika andalalin dibutuhkan syarat yang diminta kalau udah masuk kesyarat yang diminta ndak bisa ndak lagi itu harus,” akhirnya.