Kantor Kejaksaan Negeri Magetan
BeritaTrends, Magetan – Kabar penahanan operasional tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Ponorogo dan Wali Kota Madiun baru-baru ini tidak membuat penyelidikan kasus Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah (Pokir) yang melibatkan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menjadi terhenti atau sirna sama sekali, Selasa (20/1/2026).
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kasubag Inteligensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan yang juga menjabat sebagai Humas Kejari, Moch Andi, saat dikonfirmasi tim media ini melalui komunikasi langsung.
Sebelum berita OTT dua pejabat daerah tingkat II tersebut menggemparkan masyarakat Jawa Timur, Kejari Magetan telah mengambil langkah awal dengan memanggil seluruh 45 anggota DPRD Magetan serta unsur OPD terkait untuk menjalani pemeriksaan terkait penggunaan dan pengelolaan Dana Pokir di wilayah Magetan.
Aksi ini menjadi sorotan karena menyangkut peran lembaga legislatif dan eksekutif daerah dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ketika ditanya secara langsung mengenai perkembangan penyelidikan hingga saat ini dengan menyodorkan pertanyaan, Pak Andi apakah pemeriksaan Anggota DPRD dan Beberapa OPD hingga sampai hari ini bagaimana? Lanjutkah atau Stop karena ada OTT Wali kota Madiun. Mohon penjelasanya. Dan apabila lanjut sampai mana penyedidikannya.
“Kasi Intel Moch Andi dengan tegas menjawab, ” Lanjut boss.
Dilanjutkan dengan pertanyaan mengenai pihak mana saja yang akan menjadi sasaran pemeriksaan selanjutnya, pihak Humas Kejari Magetan tersebut menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih dalam tahapan pengumpulan keterangan serta bukti-bukti yang ada di lapangan.
“Masih mengumpulkan keterangan keterangan dan bukti dilapangan om”, ujarnya secara lugas.
Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penyelidikan kasus Dana Pokir Magetan memiliki jalur dan substansi tersendiri yang tidak terganggu oleh perkembangan kasus OTT di wilayah sekitarnya.
Kejaksaan Negeri Magetan tetap konsisten dalam mengupayakan klarifikasi terhadap setiap poin yang menjadi pertanyaan dalam pengelolaan anggaran daerah tersebut, dengan tetap mengedepankan prinsip hukum yang benar-benar menohok dan tidak memihak siapapun.
“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, dengan dasar bukti dan keterangan yang valid sehingga setiap langkah yang diambil memiliki landasan yang kuat di mata hukum,”pungkas Moch Andi.





